Kota Malang | ADADIMALANG.COM —Terkait pelaksanaan proyek pengolahan sampah menjadi energi ramah lingkungan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyatakan kesiapannya dalam menyiapkan lahan.

Meski demikian pihak DLH Kota Malang saat ini masih menunggu dukungan anggaran dari pemerintah pusat agar program tersebut dapat segera diwujudkan.

Gamaliel Raymond Matondang selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan area khusus di TPA Supit Urang untuk mendukung teknologi pengolahan sampah yang tengah diajukan ke pemerintah pusat. Adapun dua opsi yang mungkin diterapkan adalah Refuse Derived Fuel (RDF) dan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

“Lahan yang dibutuhkan sudah ada di TPA Supit Urang. Untuk PSEL membutuhkan lahan sekitar 5 hektar, jika RDF sekitar 2 hektar. Kedua lahan juga sudah disiapkan di lokasi yang berbeda,” ujar Raymond, ditemui di TPA Supit Urang.

Untuk mewujudkannya, DLH kota Malang saat inibtengah berupaya mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah pusat, salah satunya melalui Danantara.

“Tinggal nanti dari pemerintah pusat melalui anggaran Danantara berkenan membantu yang mana,” katanya.

Kedua opsi program teknologi pengolahan sampah menjadi energi tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional berdasarkan  Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Menurut Raymond, proyek PSEL akan menghasilkan energi listrik, sedangkan RDF akan menghasilkan bahan bakar alternatif yang dapat digunakan sebagai pengganti batu bara.

“Perbedaan kedua teknologi tersebut juga dapat dilihat dari kapasitas timbulan sampah yang dipersyaratkan, dimana untuk PSEL disyaratkan minimal 1.000 ton per hari. Namun aturan terbaru meningkatkan batas minimal menjadi 2.000 ton per hari,” ungkap Raymond.

Sementara untuk RDF dinilai lebih realistis karena tidak memerlukan jumlah sampah sebesar PSEL.

“Kalau RDF pakai sampah di Kota Malang saja  sudah cukup sehingga tidak perlu menambah volume sampah dari Kota Batu dan Kabupaten Malang,” ujarnya.

Perlu diketahui, timbulan sampah di Kota Malang saat ini telah mencapai sekitar 720 ton per hari, dimana sekitar 514 ton masuk ke TPA Supit Urang, sedangkan lebih dari 200 ton dikelola melalui Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS Reuse, Reduce, Recycle (3R) di tingkat masyarakat.

“Dengan kapasitas tersebut, Kota Malang sudah cukup siap jika Pemerintah Pusat memilih program RDF untuk diterapkan,” katanya.

Dalam waktu dekat menurut Raymond, Kota Malang akan menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemkot Malang menunjukkan kesiapan TPA Supit Urang dalam menjalankan program pengolahan sampah menjadi energi.

“Harapan kami, kunjungan Pak Mendagri nanti bisa membuka peluang bantuan anggaran melalui Danantara untuk mendukung pengolahan sampah di TPA Supit Urang ini,” pungkasnya, Kamis (16/10/2025). (Red/Adv)