Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Isu kriminalisasi petani dan ketimpangan kebijakan menjadi sorotan utama dalam upaya penguatan ketahanan pangan di Malang Raya. Menjawab tantangan ini, Pusat Riset Peradilan Pidana (PERSADA UB) mengambil langkah taktis dengan menggandeng Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Malang serta Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kota Malang dengan menggelar workshop Doktor Mengabdi Pengembangan Kemitraan yang digelar Rabu (29/10/2025) di Aula Lantai 3 Gedung PCNU Kota Malang.
Mengangkat tema “Penguatan Legalitas dan Pendidikan Hukum Petani Organik untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Malang Raya,” kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian pengabdian yang sebelumnya diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) pada beberapa waktu lalu.
Peran akademisi dalam pemberdayaan petani organik mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Brawijaya (DRPM UB), Prof. Luchman Hakim, S.Si., M.Agr.Sc., Ph.D., yang berharap melalui kegiatan workshop tersebut petani organik dapat berkontribusi positif.
Namun, semangat menjaga bumi harus dibarengi dengan kecerdasan hukum. Sekretaris LPBHNU Kota Malang, Fajar Santosa, SH., menekankan bahwa kesadaran hukum adalah benteng perlindungan bagi petani.
“Kenapa petani organik harus tahu hukum? karena terdapat beberapa peristiwa kriminalisasi terhadap petani. Oleh sebab itu, petani harus cerdas hukum yang memahami aspek-aspek hukum pertanian sehingga terhindar dari jerat hukuman, baik hukum administrasi maupun hukum pidana. Ini penting,” tegas Fajar Santosa.

Materi pertama yang diberikan dalam workshop langsung menyentuh isu krusial di lapangan. Yusuf Effendi selaku Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu membeberkan fakta banyaknya petani yang terjerat hukum pidana karena ketidakhati-hatian. Petani kerap kali menerapkan praktik konvensional namun menjualnya dengan label organik.
“Kesalahan yang kerap kali dilakukan oleh petani organik adalah tingkat sterilitas lahan, penggunaan bibit, hingga kontaminasi dari peralatan yang digunakan,” jelas Yusuf Effendi.
Untuk menghindari jebakan tersebut menurut Diyah Rahmawati Wicaksana Ningtyas selaku Founder Abang Sayur Organik, ditekankan pentingnya proses produksi yang tersistematisasi, mulai dari alih lahan hingga pemasaran.

“Hasil tanamannya harus memenuhi kriteria layak edar berupa food safety akan menjadi fondasi kepercayaan pasar yang akan mempermudah kemitraan dan dukungan pemerintah ataupun lembaga keuangan,” terang Diyah Rahmawati.
Aspek legalitas menjadi fokus penting lainnya. Hal tersebut disampaikan Mochamad Syafrizal Basori, Notaris sekaligus Dosen Praktisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) yang menjelaskan langkah teknis pendirian badan hukum usaha, termasuk pengurusan dokumen melalui aplikasi coretax, OSS, dan NPWP, yang akan memberikan kepastian hukum dan akses dukungan.
Melengkapi pandangan tersebut, Tazkiya Lidya Alamri, peneliti PERSADA UB menjabarkan pentingnya pengembangan usaha melalui perjanjian kerja sama. Ia merinci komponen yang diperlukan dalam membangun sebuah dokumen kontrak serta peran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam melindungi produk petani.

Di sesi penutup, Eny Yulianti selaku Bendahara LPPNU Kota Malang dan Kepala Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memberikan edukasi mengenai keamanan produk. Ia menyoroti implikasi buruk dari instant food dan menekankan pentingnya legalitas produk melalui izin layak edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Melalui Workshop ini, PERSADA UB, LPBHNU, dan LPPNU Kota Malang bersepakat bahwa kesadaran hukum bagi petani organik adalah kunci keadilan hukum dan keberlanjutan ketahanan pangan.
Para pemangku kepentingan menyerukan agar Pemerintah mengambil peran otoritatif, mengingat ada ketimpangan yang jelas di mana petani organik yang mengedepankan kualitas dan kesehatan masyarakat justru kesulitan bertahan, sementara petani konvensional yang menggunakan pestisida dapat menikmati subsidi dan menjadi subyek kebijakan.
Kegiatan pengabdian ini menegaskan komitmen bersama antara akademisi, praktisi, dan petani untuk memperkuat kesadaran hukum, menciptakan ekosistem pertanian yang berkeadilan, berkelanjutan, dan mampu menopang ketahanan pangan Malang Raya di masa depan. (Red)
