Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Universitas Negeri Malang (UM) mulai memberlakukan sistem smart gate di beberapa pintu masuk dan keluar kampus untuk meningkatkan keamanan sekaligus memberikan kenyamanan layanan bagi pengguna jalan di lingkungan kampusnya.
Dalam konferensi pers sebelumnya, pihak UM menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani sivitas akademika. Mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, serta pihak internal kampus tidak dikenakan biaya masuk. Namun masyarakat umum yang memanfaatkan akses kampus lebih dari 15 menit akan dikenai tarif saat keluar melalui smart gate.
Selain itu, pihak UM juga menyampaikan bahwa hasil retribusi dari smart gate tidak sepenuhnya untuk pengelolaan internal. Karena selain digunakan untuk perawatan sistem dan fasilitas, 10 persen dari total pemasukan akan disetorkan kepada Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP., M.Si., mengapresiasi langkah kampus UM tersebut. Ia memastikan bahwa mekanisme penyetoran 10 persen sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) maka 10 persen dari retribusi yang ditarik oleh UM itu harus disetorkan kepada Bapenda,” ungkap Handi saat ditemui di lapangan Rampal Kota Malang siang hari tadi (23/08/2025).
Menurut Handi, penambahan retribusi dari smart gate UM berpotensi memberikan andil positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang di tahun ini.
Ketika ditanya apakah kampus lain juga akan diarahkan membuat kebijakan serupa, ia menegaskan bahwa keputusan tetap menjadi kewenangan masing–masing kampus.
“Jika mereka menggratiskan parkirnya ya silakan tidak masalah, tetapi jika mereka menarik retribusi maka 10 persen harus disetorkan ke Bapenda Kota Malang sesuai regulasi yang ada,” pungkas Handi Priyanto. (A.Y)
