Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Berdasarkan data yang dimiliki, hingga akhir bulan September 2025 lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dari sektor pajak daerah tercatat telah mencapai Rp663,64 miliar.

Capaian realisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP., M.Si., yang menyampaikan ada 11 jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah dimana sebagian besar telah melampaui dari target. Target tahunan PAD tahun 2025 ini ditetapkan sebesar Rp 846,06 miliar.

“PBJT Jasa Makanan dan Minuman terealisasi Rp133,4 miliar dari target Rp 106,2 miliar, surplus Rp27,2 miliar. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga surplus Rp10,8 miliar dengan realisasi Rp65,6 miliar dari target Rp54,75 miliar, bahkan, pajak air tanah surplus hingga Rp1 miliar dengan realisasi Rp2,5 miliar dari target Rp 1,57 miliar,” jelas Handi siang hari tadi, Kamis (02/10/2025).

Lebih lanjut Handi menambahkan, PBJT Jasa Parkir mencatatkan kinerja tertinggi secara prosentase dengan realisasi Rp4,4 miliar dari target Rp3 miliar. “Begitupun juga pajak hiburan, reklame, hingga tenaga listrik juga melampaui target. Hanya satu jenis pajak yang masih di bawah capaian, yakni Opsen BBNKB dengan realisasi Rp 39,7 miliar dari target Rp 43,3 miliar. Hingga akhir tahun 2025 ini nanti kami optimis target dapat terpenuhi semua,” ungkapnya.

Dengan tujuan mengejar sisa target di tri wulan terakhir di tahun 2025 ini, Bapenda Kota Malang telah menyiapkan berbagai strategi seperti Gebyar Sadar Pajak, Sambang Kelurahan, Bapenda Sobo RW, Bapenda Singgah Perumahan, hingga relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi PBB dan pajak daerah lainnya.(Red)