Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Dengan tujuan untuk melakukan sebuah wawancara mendalam serta meminta masukan akademik terkait rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), kunjungan resmi dilakukan oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) ke Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) hari ini, Jumat (28/11/2025).

Kehadiran dari Tim KPK RI diwakili oleh Imam A.W Nuryamto dan Dion Valerian. Tim ini juga melibatkan Markarian Tri Anggoro beserta R. Para perwakilan dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM yakni Moh Zaenurrohman Wd serta Yuris Rezha Kurniawan sebagai mitra diskusi.

Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua PERSADA UB, oleh Dr. Fachrizal Afandi yang membuat pertemuan itu berlangsung intensif bersama para peneliti PERSADA UB seperti Zul Afiatul Kharisma, Tazkiya Lidya Alamri, Heru Kurniawan dan Sekretaris Ladito R Bagaskoro.

Saat diskusi, Fachrizal menjabarkan analisis mendalam tentang arah reformasi hukum pidana. Ini termasuk tindak pidana korupsi setelah KUHP Nasional berlaku.

“Terutama di dalam aspek individualisasi pemidanaan, motif, sikap batin, serta permufakatan jahat, arah pemidanaan korupsi harus tetap selaras terhadap KUHP Nasional,” ungkapnya.

Fachrizal menekankan tentang harmonisasi lintas undang-undang yang penting serta indikator penggunaan PNBP dari Tipikor bagi efektivitas pemberantasan korupsi juga kepastian hukum.

PERSADA UB menjadikan pertemuan ini sebagai sebuah forum strategis untuk berkontribusi secara ilmiah bagi pembaruan UU Tipikor. Masukan yang dirumuskan menunjukkan kapasitas PERSADA UB sebagai pusat kajian yang kredibel serta berpengaruh dalam isu reformasi hukum pidana nasional.

PERSADA UB menegaskan komitmennya untuk terus terlibat di dalam proses legislasi strategis demi penguatan tata kelola hukum di Indonesia, sebagai center of excellence dalam studi sistem peradilan pidana.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, PERSADA UB bersama tim KPK RI berencana akan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terbatas yang akan melibatkan para akademisi, praktisi, dan mitra riset terkait untuk memperdalam isu-isu krusial dalam revisi UU Tipikor, dan menguji kelayakan konsep-konsep baru yang diusulkan, serta merumuskan rekomendasi yang lebih komprehensif dan aplikatif.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi langkah konstruktif dalam mendorong pembentukan regulasi mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi yang lebih adaptif, kuat, dan responsif terhadap tantangan penegakan hukum di masa depan. (Red)