Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Maraknya gerakan aksi demonstrasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi termasuk dari Universitas Brawijaya yang masif terjadi akhir-akhir ini, mendapat perhatian dan tanggapan serius dari kalangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB).
Pakar Hukum dari FH Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah, S.H., MTCP, Ph.D., menyampaikan bahwa pada bulan Mei lalu, sivitas akademika FH UB telah menggelar kegiatan refleksi 28 tahun gerakan reformasi. Agenda tersebut sengaja diinisiasi sebagai bagian dari tanggung jawab moral akademis kampus.
“Sebetulnya apa yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dalam penyelenggaraan kegiatan refleksi 28 tahun reformasi di Indonesia beberapa waktu lalu itu menjadi sebuah upaya bantu kami agar check and balance itu tetap terjadi. Dalam refleksi tersebut juga dibahas banyak hal yang juga relevan dengan gerakan yang muncul saat ini,” urai Milda.
Menurut Milda, gelombang unjuk rasa mahasiswa yang meluas di berbagai daerah menjadi indikator nyata adanya sumbatan aspirasi. Munculnya kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak menyentuh urgensi kebutuhan masyarakat, serta berbagai kebijakan regulasi terbaru, memicu gerakan moral dari lingkungan kampus.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa dengan adanya program MBG yang kemudian sudah banyak didengungkan sebagai program yang sebetulnya tidak memberikan manfaat bagi rakyat, begitu juga dengan berbagai macam kebijakan yang diambil oleh pemerintah, maka menurut saya apa yang dilakukan oleh mahasiswa dengan menyelenggarakan demo di berbagai kota ini menjadi sebuah bukti bahwa sebetulnya rakyat itu juga masih berupaya untuk memberikan masukan-masukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang memang dirasakan tidak pro pada rakyat,” ungkap Milda.
Saat disinggung mengenai masifnya gerakan aksi demonstrasi dari mahasiswa Indonesia, Milda menyayangkan respons represif dari aparat penegak hukum di lapangan yang justru memperuncing polarisasi antara negara dan warga negara.
“Itu memang menjadi salah satu hal yang kami khawatirkan ya dari demo-demo yang kemarin kita melihat justru mahasiswa itu dihadapkan pada TNI dan Polri. Jadi mereka hanya ingin menyuarakan aspirasinya, mereka berbondong-bondong datang ke bundaran HI, tapi di tengah jalan mereka kemudian dihadang justru oleh aparat TNI dan juga Polri. Ini menjadi sebuah contoh bagaimana kemudian pemerintah melihat kita rakyat itu sebagai lawan, sebagai oposisi, bukan sebagai bagian dari negara yang kemudian harus didengarkan,” sambung Milda.
Lebih dalam mengenai aspek formil hukum, Milda memberikan catatan kritis terhadap Undang-Undang Polri yang baru saja disahkan oleh legislatif. Alih-alih memperkuat semangat reformasi di tubuh korps Bhayangkara, substansi pasal didalamnya justru dinilai berpotensi menimbulkan problematika baru dalam penegakan hukum akibat adanya perluasan wewenang di regulasi lain.
“Nah yang menjadi kekhawatiran kami bahwa dengan adanya perluasan kewenangan institusi ini justru tidak menyelesaikan masalah, justru akan menambah masalah dan sebetulnya yang kami perlukan ini adalah ini mewakilkan mekanisme check and balance. Nah, oleh sebab itu Undang-Undang Polri yang kemarin baru saja disahkan, menurut kami juga hanya menambah persoalan dan problematika penegakan hukum,” tegas Milda.
Milda juga menyoroti regulasi terkait batas usia pensiun anggota kepolisian yang dinilai diputuskan secara tergesa-gesa tanpa ditopang oleh landasan riset yang kuat, serta klausul yang mengizinkan personel aktif masuk ke sektor birokrasi publik.
“Karena seperti kita ketahui sendiri. Ini salah satu pasal mengatur tentang batas usia pensiun polri yang sebetulnya kalau kita melihat tidak didasarkan pada data dan juga kajian akademik yang memang tepat. Dan kita juga melihat bahwa dari Undang-Undang Polri yang terbaru, pejabat-pejabat Polri yang aktif itu bisa menduduki jabatan sipil. Ini yang menjadi kemunduran demokrasi,” paparnya.
Kondisi perluasan peran institusi keamanan ini menurutnya telah bergeser melampaui batasan tata laksana ketatanegaraan. Dirinya menilai fenomena kontemporer saat ini tidak lagi sekadar mengarah pada kebangkitan isu dwifungsi, melainkan sudah mengarah pada konsep multifungsi yang berpotensi mendistorsi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama militer dan kepolisian.
“Kalau kami menganggapnya tidak dwifungsi lagi ya, tapi multifungsi ya, jadi tidak hanya kemudian menertibkan keamanan, dan sebagainya, tapi justru TNI dan Polri saat ini masuk ke dalam sendi-sendi perekonomian dan sebagainya, mereka memegang dapur SPPG, mereka memegang justru program Koperasi Desa Merah Putih yang menurut saya ini sudah melenceng dari tugas dan kewenangan dari fungsi Polri dan TNI itu sendiri,” pungkas Milda Istiqomah. (A.Y)
