Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Berbagai upaya untuk meningkatkan mutu serta daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) rokok kretek terus dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur dengan menggelar Pelatihan Pengelolaan Mutu Industri Pengelolaan Tembakau Bagi Industri Rokok Kretek di Hotel 101 Malang OJ selama dua hari mulai pagi hari tadi, Rabu (22/07/2026).

​Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh puluhan perwakilan pekerja serta manajemen dari berbagai pabrik rokok kretek di wilayah Kota Malang, dengan menghadirkan sejumlah pejabat dan pakar di bidangnya, seperti Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Disperindag Jatim Judi Aquarianto, Kepala Bidang Ekonomi dan SDA Bappeda Kota Malang Drias Leusanti, serta Kepala Seksi Pelayanan Teknis UPT PSMB Surabaya Farahlia Rachmi. Turut hadir pula perwakilan LPK Riyadi Digital Creative Joko Sugiarto dan Kepala Bidang Perindustrian Diskoperindag Kota Malang Dian Likos Amelia.

Dalam laporannya, ​Ketua Tim Pengembangan Teknologi Industri Disperindag Jatim, Dining Octahayu menyampaikan bahwa pelatihan ini dirancang untuk mengasah keterampilan para pelaku IKM rokok kretek, khususnya pada aspek teknik racikan dan tata kelola administrasi keuangan.

​”Dengan mengikuti pelatihan ini maka diharapkan perwakilan perusahaan dapat meningkatkan pengetahuan di bidang blending rokok dan juga di bidang pencatatan laporan keuangan. Karena yang kita tahu ya jika IKM Rokok ini kan banyak yang masih belum mengetahui terkait pencatatan, pengukuhan, laporan keuangan itu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku itu seperti apa,” ungkap Dining.

​Dining menambahkan, keahlian mengolah atau meracik tembakau sangat krusial agar produk rokok kretek dari tiap IKM memiliki cita rasa khas yang membedakannya dengan produk lain di pasaran.

​Materi hari pertama berfokus pada pemaparan kebijakan Bappeda dan Diskoperindag Kota Malang terkait program bagi pelaku Industri Hasil Tembakau. UPT PSMB Surabaya memberikan materi mengenai parameter uji laboratorium sebagai acuan kendali mutu, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi praktik pencampuran tembakau menggunakan saus perisa.

​”Untuk hari kedua nanti ada dua pemateri, yang pertama dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II yang ada di Kota Malang akan memaparkan materi terkait cukai, tata cara penyusunan, pembukuan, dan pencatatan laporan barang kena cukai. Dan yang kedua ini ada dari LPK Riyadi Digital Kreatif, akan memaparkan materi terkait strategi mencegah kerugian akibat kesalahan pencatatan mengingat IKM rokok sering melakukan kesalahan pencatatan karena faktor ketidaktahuan,” jelas Dining.

Sementara itu di hari pertama pelatihan, ​Kepala Bidang Perindustrian Diskoperindag Kota Malang, Dian Likos Amelia, memanfaatkan kesempatan ini untuk menyosialisasikan alokasi kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) tahun anggaran 2026.

​”Jadi kita jelaskan apa saja kegiatan-kegiatan yang kita lakukan di tahun 2026, hari ini kita sosialisasikan kepada para pelaku IHT di Kota Malang,” ungkap Dian.

​Dian mengapresiasi langkah Disperindag Jatim yang memilih Kota Malang sebagai lokasi pusat kegiatan. Forum ini menjadi sarana diskusi produktif bagi para pelaku usaha untuk menyampaikan kendala operasional yang dihadapi di lapangan.

​”Tentunya kami merasa bangga dan berterima kasih kepada Disperindag Provinsi Jawa Timur karena menjadikan Kota Malang sebagai salah satu lokus tempat berkegiatan. Tentunya dengan mengikuti pelatihan ini maka para pelaku IHT di Kota Malang sangat senang juga karena dapat saling berinteraksi dan menyampaikan keluhan ataupun kendala-kendala yang mereka hadapi saat ini. Jadi kita selaku pemerintah hadir untuk memberikan solusi dari setiap permasalahan yang ada di IHT Kota Malang,” pungkas Dian Likos. (A.Y)