Wali Kota Malang Pastikan Relokasi Pasar Gadang Berjalan, DPRD Soroti Legalitas
- account_circle Fitri Fatma
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 66
- print Cetak

Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, S.TP., saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto : Fatma AdaDiMalang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., memastikan proses relokasi pedagang Pasar Gadang terus berjalan secara bertahap seiring penataan kawasan dan revitalisasi pasar. Namun, DPRD Kota Malang meminta pemerintah segera menjelaskan dasar hukum, skema pengelolaan, hingga status aset agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Wahyu Hidayat saat menjawab pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang hari ini, Senin (7/9/2026).
Fraksi PKB sebelumnya mempertanyakan perbedaan data jumlah kios dan pedagang yang direlokasi di Pasar Gadang.
Menjawab pertanyaan tersebut, Wahyu menjelaskan bahwa sebelum relokasi terdapat 1.618 pedagang yang tercatat. Setelah dilakukan verifikasi dan pendataan ulang terhadap pedagang yang masih aktif, jumlahnya menjadi 1.057 pedagang. Dari jumlah itu, 953 pedagang telah menempati bangunan relokasi, sedangkan 104 pedagang lainnya masih menunggu penyelesaian area berdagang di dalam pasar yang masih dalam proses pembangunan.

Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., usai kegitan Paripurna hari ini (Foto : Fatma AdaDiMalang)
“Jumlah pedagang yang tercatat sebelum relokasi adalah 1.618. Setelah dilakukan verifikasi dan pendataan intensif terhadap pedagang yang aktif, tercatat 1.057 pedagang. Saat ini sebanyak 953 sudah masuk ke bangunan relokasi, sedangkan 104 pedagang masih menunggu area berdagang yang masih dalam proses pembangunan,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, relokasi dilakukan bersamaan dengan penataan kawasan Pasar Gadang yang selama ini dinilai kumuh, semrawut, dan menjadi penyebab kemacetan. Ia menegaskan revitalisasi pasar juga didukung pendanaan dari pemerintah pusat sehingga harus dimanfaatkan secara optimal.
“Kita berjalan secara simultan. Yang jelas kita tidak akan meninggalkan tata kelola. Jalan tetap kita perbaiki. Apalagi revitalisasi ini mendapat bantuan APBN yang tidak mudah didapat. Selama ini Pasar Gadang dianggap kumuh, bau, macet, dan itu yang ingin kita selesaikan,” ujarnya.
Wahyu juga membantah adanya anggapan seluruh pedagang dibebani biaya untuk menempati lokasi baru. Menurutnya, pedagang dengan kios kecil tidak dikenai biaya, sedangkan pembiayaan dilakukan melalui mekanisme subsidi silang dari pedagang yang memiliki kios lebih besar.
“Pedagang yang kiosnya kecil tidak dikenakan biaya. Ada subsidi silang, pedagang yang lebih besar membantu menutupi pembiayaan pembangunan. Jadi masyarakat tidak dirugikan dengan relokasi ini,” tegasnya.
Terkait bangunan yang dibangun secara swadaya oleh pedagang, Wahyu mengatakan pemerintah telah menyiapkan mekanisme pemanfaatan aset sesuai ketentuan. Proses tersebut juga akan mendapat pendampingan dari Inspektorat agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemanfaatan aset sudah kita lakukan dan nanti akan ada pendampingan dari Inspektorat. Bangunan itu nantinya akan dihibahkan menjadi aset Pemerintah Kota melalui mekanisme yang sudah disiapkan,” kata Wahyu.
Wahyu menambahkan para pedagang pada dasarnya menginginkan solusi permanen karena selama ini aktivitas perdagangan di tepi jalan dinilai tidak nyaman. Pemerintah pun menargetkan seluruh pedagang kaki lima yang masih bertahan di kawasan Pasar Gadang sudah berpindah ke dalam pasar pada 15 September 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan jawaban wali kota akan didalami dalam pembahasan Perubahan APBD bersama komisi-komisi DPRD. Selain itu, DPRD berencana menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk membahas persoalan Pasar Gadang secara menyeluruh.
“Kami menerima banyak aspirasi dari pedagang, terutama terkait penataan dan status hukumnya. Karena itu kami akan mengadakan rakor yang menghadirkan seluruh stakeholder agar semuanya lebih jelas,” ujar Trio.
Menurut Trio, model pembangunan Pasar Gadang merupakan hal baru karena dilakukan secara swadaya oleh pedagang di atas lahan milik Pemkot dan sebagian lahan yang disewa pemerintah. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan kepastian legalitas, perjanjian kerja sama, hingga pola pengelolaan agar tidak memunculkan sengketa hukum di masa mendatang.
“Pembangunannya swadaya di atas lahan Pemkot dan lahan yang disewa Pemkot. Kami ingin memastikan bagaimana status hukumnya, bagaimana perjanjian kerja samanya, dan bagaimana tata kelolanya agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Trio menambahkan DPRD juga akan membahas opsi jangka panjang terkait lahan yang saat ini masih berstatus sewa. Salah satu alternatif yang dinilai memungkinkan ialah pemerintah membeli lahan tersebut apabila kemampuan keuangan daerah mencukupi, sehingga keberadaan pedagang memiliki kepastian hukum dan tidak terganggu apabila masa sewa berakhir. Ia mengakui hingga kini DPRD masih meminta dokumen resmi terkait pembangunan Pasar Gadang sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.
- Penulis: Fitri Fatma



