DPRD Minta Pemkot Malang Perketat Pengawasan Kepatuhan BPJS Kesehatan Perusahaan
- account_circle Fitri Fatma
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS., saat memberikan keterangan kepada awak media (foto : Fatma AdaDiMalang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS., meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memperketat pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap seluruh perusahaan Kota Malang guna memastikan kepatuhan pihak pemberi kerja dalam memenuhi hak dan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para pekerjanya.
Desakan tersebut dilayangkan menyusul temuan kasus seorang pekerja di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya mendadak nonaktif saat hendak digunakan untuk menjalani prosedur operasi medis di rumah sakit.
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, kasus ini terungkap dari aduan warga yang diterimanya secara langsung saat melaksanakan kegiatan kunjungan ke daerah pemilihan di wilayah Kecamatan Kedungkandang baru-baru ini.
“Jadi, memang ada kebetulan saya habis kundapil dan ada aduan bahwa ada masyarakat yang mau operasi terus kemudian menggunakan BPJS, ternyata BPJS-nya dalam kondisi nonaktif,” kata Mia.
Berdasarkan penelusuran saat warga tersebut melapor ke pihak kelurahan setempat, terungkap bahwa status kepesertaannya terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah yang ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja. Namun, pihak perusahaan ternyata menunggak kewajiban pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pekerja tersebut.
“Nah, setelah kembali ke perusahaan ternyata si perusahaan ini belum membayarkan. Nah, ini kan problem. Sehingga saya tadi minta kepada Pemerintah Kota untuk melakukan evaluasi khusus di perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Malang. Harus merapikan administrasinya dan harus memberikan kewajiban perusahaan kepada para pekerja yang ada di dalamnya,” tegasnya.
Amithya menekankan pentingnya Pemkot Malang menciptakan atmosfer yang mendukung efektivitas kebijakan, terlebih di tengah upaya pemerintah daerah yang sedang melakukan perampingan atau cleansing data penerima bantuan premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD guna mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
“Saya berharap dengan cleansing ini, dengan kita merampingkan anggaran ini, tidak kemudian akhirnya menonaktifkan masyarakat yang memang haknya ada di situ. Dan imbauan saya kepada seluruh perusahaan harus membayarkan kewajibannya kepada seluruh pekerja yang ada di situ,” ujarnya.
Ia mendorong Pemkot Malang untuk mengidentifikasi serta memencocokkan data ketenagakerjaan secara berkala melalui pengawasan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem perizinan terpadu Online Single Submission (OSS).
“Mestinya tuh kan bisa dilihat secara existing berapa sih perusahaan ketika sidak Pemerintah Kota. Kemudian dicocokkan dengan izinnya yang di OSS, itu kan kelihatan mestinya. Apabila memang monitoring dan evaluasi itu sudah pernah dilakukan, berarti harus lebih kencang lagi,” pungkasnya.
- Penulis: Fitri Fatma



