~ The Art of News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Critical Review RKUHAP 2025 Di FH UB, Pakar Hukum Soroti Masalah HAM Dan Koordinasi Penegak Hukum

Critical Review RKUHAP 2025 Di FH UB, Pakar Hukum Soroti Masalah HAM Dan Koordinasi Penegak Hukum

  • account_circle Agus Yuwono
  • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
  • visibility 403
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bersama Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada UB) menggelar diskusi kritis bertajuk Critical Review RKUHAP 2025, Jumat (16/05/2025) di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan FH UB.

Acara ini menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka dari berbagai lembaga dan universitas, dalam rangka mengulas secara objektif Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tahun 2025 yang menuai perhatian publik.

Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, SH., MHum., selaku keynote speaker menegaskan pentingnya posisi netral dan independen akademisi dalam mengawal proses revisi Rancangan KUHAP ini.

“Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dalam melakukan critical review terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini memposisikan diri di tengah dan melihat secara akademik bagaimana seharusnya perubahan KUHAP itu ditempatkan dalam konteks keilmuan hukum pidana dan hukum acara pidana,” ungkap Dr. Aan Eko Widiarto.

Dr. Aan yang merupakan pakar dalam bidang hukum ketatanegaraan ini menyampaikan pentingnya konsep judicial security dalam Sistem Peradilan Pidana, dimana menurutnya pengadilan harus memiliki kewenangan mengontrol tindakan aparat penegak hukum agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, SH., MHum., saat menyampaikan paparannya sebagai keynote speaker (Foto : Agus Y)

Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, SH., MHum., saat menyampaikan paparannya sebagai keynote speaker (Foto : Agus Y)

“Hak untuk bebas, hak untuk tidak ditahan tanpa bukti yang cukup, itu semua harus dijamin. Dan satu-satunya cara menjaminnya adalah dengan memastikan ada pengawasan dari lembaga Yudisial atau judicial security yang tadi saya sampaikan. Kami memandang, kita tetap harus memberikan masukan jadi kita tetap ingin mengawal ini pada jalur yang menurut kami dari sisi akademik ini benar gitu, mewakili rakyat,” ujar DDekan FH UB.

Dalam diskusi panel siang tadi, akademisi hukum Pidana dari FH UB yakni Dr. Nurini Aprilianda, SH., MHum., menyoroti potensi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Rancangan KUHAP 2025, khususnya pada pemberian kewenangan besar kepada penyidik utama.

“Konsep penyidik utama berpotensi menciptakan kesewenang-wenangan dan dapat terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Dan masalah perlindungan korban itu juga belum banyak disentuh ya, jadi masih sama saja dengan KUHAP yang saat ini berlaku. Dan restoratif itu hanya semata-mata untuk satu hal pemenuhan dari sisi administrasi saja, tetapi secara substansial Peran korban itu kurang dimaksimalkan,” jelas Dr. Nurini.

Akademisi Hukum Pidana dari FH UB, Dr. Nurini Aprilianda, SH., MHum., saat menyampaikan paparannya (Foto : Agus Y)

Akademisi Hukum Pidana dari FH UB, Dr. Nurini Aprilianda, SH., MHum., saat menyampaikan paparannya (Foto : Agus Y)

Ia menambahkan, lemahnya kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan dan penyidikan menjadi sorotan penting yang belum diakomodasi dalam Rancangan KUHAP 2025 tersebut.

Ditanya terkait tumpang tindih kewenangan yang banyak dikhawatirkan terjadi dalam Rancangan KUHAP yang baru ini, Dr. Nurini menegaskan persoalannya tidak pada tumpang tindih kewenangan tetapi lebih pada pemberian kewenangan yang besar kepada satu institusi saja.

“Kurangnya koordinasi saja misalnya tadi sudah saya sampaikan ketika kita bicara bagaimana kewenangan penyidik di dalam melakukan penyidikan, itu boleh tidak ada koordinasi dengan penuntut umum. Padahal ini jelas-jelas berpotensi untuk kesewenangan-wenangan penyidik,” ujarnya.

Persoalan kordinasi antara penyidik dan penuntut umum juga menjadi perhatian dari akademisi hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson, SH., MH.,

“Jadi pada intinya sebenarnya kalau kita melihat kewenangan sudah diatur dengan jelas, yang bermasalah itu justru komunikasi dan koordinasi antara keduanya sehingga seolah-olah sebuah perkara itu berjalan lambat dan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Dr. Febby mencontohkan dalam tahap Pra Penuntutan Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk namun bisa saja Penyidik Polri tidak merespon petunjuk yang diberikan karena dianggap mengada-ada sehingga sulit untuk dikabulkan atau dipenuhi.

“Ini kan soal komunikasi dan koordinasi, ini bukan soal tarik-menarik kewenangan atau siapa yang paling berwenang. Mereka menyadari kewenangan masing-masing tapi komunikasi dan koordinasinya yang kurang terbangun,” ungkapnya.

Oleh karena itu menurut Dr. Febby RKUHAP perlu mengolah dan menganalisis lebih dalam lagi perihal pola komunikasi dan koordinasi yang harus dibangun penyidik Polri dan Penuntut Umum agar tidak terjadi lagi permasalahan perkara yang berlarut-larut dan tidak ada kepastian.

“Masalah koordinasi dan komunikasi itu harus diundangkan, dilembagakan karena mungkin saja komunikasi dan koordinasi itu selama ini tidak terbangun dengan baik karena penumpukan perkara di Kejaksaan, ataupun di Penyidik Polri sehingga tidak ketemu nih waktunya mereka untuk koordinasi. Kan sekarang ada media elektronik yang bisa dibangun bersama melalui satu sistem terpadu untuk komunikasi itu,” tukas Dr. Febby Mutiara Nelson.

Dari pelaksanaan critical review tersebut diketahui masih banyak hal-hal yang belum diatur dan perlu ditambahkan untuk meminimalisir persoalan yang mungkin terjadi untuk kepentingan masyarakat luas. (A.Y)

  • Penulis: Agus Yuwono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Malang,Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., saat meninjau kondisi Pasar Kebalen (Foto : Ist)

    Solusi Macet Bertahun-tahun, Pemkot Malang Tata Batas Jam Operasional PKL Pasar Kebalen

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Masalah kemacetan menahun di kawasan pusat perbelanjaan tradisional menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Guna mengurai persoalan tersebut, Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., turun langsung memantau kondisi arus lalu lintas di sepanjang Jalan Zainal Zakse, tepat di depan Pasar Kebalen Kota Malang sore hari tadi, rabu (06/05/2026) Langkah […]

  • Para Juara Lomba Baca Kitab Kuning Ke-5 DPD PKS Malang Raya 2021

    Jamaluddin, Santri Pondok Pesantren Mamba’ul ‘Ulum Malang Juarai LBKK Ke-5V FPKS di Malang Raya 2021

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2021
    • account_circle Agus Yuwono
    • visibility 388
    • 0Komentar

    Para Juara akan dikirim ke LBKK tingkat Provinsi jawa Timur. Kabupaten Malang ADADIMALANG – Setelah 71 orang peserta berjuang dalam pelaksanaan Lomba Baca Kitab Kuning (LBKK) 2021 yang dilaksanakan oleh PKS Malang Raya sejak Sabtu pagi kemarin (27/11/2021) akhirnya diperoleh tiga juara LBKK ke-5 tersebut. “Kegiatan LBKK ke-5 tahun 2021 kali ini kami laksanakan secara […]

  • 15 Orang Warga Terjaring Operasi Yustisi Prokes Masker

    15 Orang Warga Terjaring Operasi Yustisi Prokes Masker

    • calendar_month Selasa, 26 Jan 2021
    • account_circle redaksi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    ADADIMALANG – Dalam rangka penegakan aturan tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, jajaran Polsek dan Koramil Kedungkandang melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi pagi hari tadi, Selasa (26/01/2021). Selain melakukan penertiban pada masyarakat yang melintas di Depan Kantor Kelurahan Arjowinangun Kedungkandang, petugas gabungan juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat dan Pengguna Jalan. Kegiatan ops yustisi penegakan […]

  • Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang saat mengikuti kegiatan HPAI beberapa waktu lalu di TPA Supit Urang (Foto : Agus Y)

    DLH Kota Malang Fasilitasi Penanaman 1.000 Pohon di TPA Supit Urang

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Sebagai wujud dukungan mitigasi perubahan iklim serta memperkuat fungsi konservasi lingkungan di kawasan perkotaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memfasilitasi kegiatan penanaman 1.000 pohon di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang. Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang menjelaskan kegiatan tersebut diinisiasi oleh Himpunan Penggiat […]

  • Dark Notebook

    Iphone dark notebook pen

    • calendar_month Minggu, 5 Agt 2018
    • account_circle redaksi
    • visibility 458
    • 0Komentar

    Nam quam nunc, blandit vel, luctus pulvinar, hendrerit id, lorem. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus. Donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus. Nullam quis ante. Etiam sit amet orci eget eros faucibus tincidunt. Nam quam nunc, blandit vel, luctus pulvinar, hendrerit id, lorem. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus. Donec vitae sapien ut […]

  • Panitia Pilkades Pakiskembar Pasang ‘Gambar’ Kepala Desa

    Panitia Pilkades Pakiskembar Pasang ‘Gambar’ Kepala Desa

    • calendar_month Senin, 28 Mar 2022
    • account_circle Agus Yuwono
    • visibility 437
    • 0Komentar

    Perkenalkan figur Calon Kepala Desa Pengganti kepada warga desa. ADADIMALANG – Sesuai dengan susunan agenda yang telah ditetapkan, usai pelaksanaan seleksi Calon Kepala Desa, akhirnya terpilih tiga orang yang akan maju dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW). Dilakukannya Pilkades PAW ini disebabkan pejabat Kepala Desa sebelumnya meninggal dunia sebelum periode jabatannya […]

expand_less