Pemkot Malang Salurkan Dana Banpol Rp7,80 Miliar untuk 9 Parpol
- account_circle Fitri Fatma
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- print Cetak

Penyerahan bantuan dana untuk Partai Politik (Parpol) dari Pemkot Malang kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Malang (Foto : Fatma AdaDiMalang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyerahkan bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2026 dengan total nilai mencapai Rp7.080.120.000 di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Jumat (18/9/2023).
Dana yang bersumber murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini dialokasikan untuk sembilan partai politik yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD Kota Malang.
Pencairan dana bantuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima yang disaksikan langsung oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., dimana besaran bantuan dihitung berdasarkan perolehan suara sah masing-masing partai politik, dengan besaran nominal Rp15.000 per suara.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa penyaluran dana banpol merupakan kewajiban pemerintah daerah yang didasari oleh ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan roda demokrasi di tingkat daerah tetap berjalan optimal.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, PDI Perjuangan tercatat sebagai penerima dana banpol terbesar, disusul oleh PAN di urutan kedua. Bantuan ini diberikan penuh berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh partai, bukan berdasarkan jumlah perolehan kursi di parlemen.
Wahyu menegaskan bahwa alokasi anggaran banpol memiliki orientasi utama untuk mendorong pendidikan politik masyarakat di Kota Malang. Partai politik penerima hibah diwajibkan memanfaatkan dana tersebut guna memberikan pemahaman dan edukasi demokrasi kepada warga.
“Pendidikan berpolitik, jadi mereka ini kita berikan serahkan anggarannya kepada partai politik dan mereka agar bisa memberikan satu pemahaman, pengetahuan untuk pendidikan politik yang ada di Kota Malang,” kata Wahyu.

Selain partai politik, Pemkot Malang juga mengambil peran aktif dalam mengedukasi pemilih pemula dan generasi muda melalui sosialisasi berkala. Langkah kolaboratif ini dijalankan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna meningkatkan partisipasi pemilih pada pesta demokrasi mendatang.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menjelaskan bahwa nominal Rp15.000 per suara telah diterapkan secara konsisten sejak tahun 2021 berdasarkan hasil perhitungan tim verifikasi. Penyaluran senilai Rp7,08 miliar pada tahap ini mencakup alokasi penggunaan anggaran selama delapan bulan.
“Pemberian hari ini diambilkan dari dana APBD tahun 2026 yang disematkan di Bakesbangpol. Agenda pemberian banpol ini sama persis sama tahun-tahun yang sebelumnya. Insyaallah kenaikan 15.000 ini berawal tahun 2021 ya, sampai sekarang diselaraskan sampai tahun 2026,” ujarnya.
Terkait penggunaan dan pertanggungjawaban dana, seluruh partai penerima diwajibkan menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai petunjuk teknis dan pedoman Permendagri. Laporan penggunaan dana banpol tahun anggaran 2026 tersebut harus dikembalikan ke Bakesbangpol pada tahun anggaran 2027 mendatang. (Ftm/A.Y)
- Penulis: Fitri Fatma



