~ The Art of News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Warga Klojen Disidang Karena Nekat Menjual Rokok Tanpa Cukai

Warga Klojen Disidang Karena Nekat Menjual Rokok Tanpa Cukai

  • account_circle Agus Yuwono
  • calendar_month Rabu, 16 Mar 2022
  • visibility 220
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hari ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

ADADIMALANG – Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang telah dilaksanakan persidangan Rokok Tanpa Pita Cukai yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Ayu Fadila, SH dan Ade Elvi, SH siang tadi, Rabu (16/03/2022).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas perkara yang dilakukan oleh Terdakwa S (45) warga Klojen Kota Malang bertempat di Pengadilan Negeri Malang.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Malang mendakwakan Dakwaan Kesatu yakni Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai atau Dakwaan Kedua yakni Pasal 56  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ungkap Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H.

Dari hasil sidang untuk pemeriksaan saksi diketahui saksi O tidak mengetahui lokasi penjualan rokok tanpa pita cukai oleh terdakwa S disebabkan saksi tinggal di Sumenep dan hanya diminta mencarikan pembeli dari daerah Madura saja. Saksi O mengaku mengetahui terdakwa S memperoleh rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut dari distributor rokok illegal.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH

“Perlu diketahui, terdakwa S pada tanggal 18 Maret 2021 telah memerintahkan saksi yakni O yang merupakan karyawan S untuk mengambil satu kardus rokok tanpa pita cukai di daerah Lowokwaru dan dibawa ke Perumahan New Villa Joyo Agung Merjosari tempat terdakwa S untuk menyimpan rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut. Terdakwa S akan mengirimkan rokok polos tersebut melalui ekspedisi namun ditolak karena rokok tanpa pita cukai,” ungkap Eko Budisusanto.

Rokok polos tanpa pitai cukai tersebut dibeli terdakwa S dari seseorang bernama Budi dengan harga Rp.4.250,- untuk setiap bungkusnya dan mendapat keuntungan Rp.50 ribu untuk setiap bal-nya.

“Dari perbuatan yang dilakukan terdakwa S, negara mengalami kerugian sebesar Rp.261.450.000,-. Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan ahli rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2022 mendatang,” pungkas Kasi Intel Kejari Kota Malang. (A.Y)

  • Penulis: Agus Yuwono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Gubernur Jawa Timur yakni H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc., Ph.D bersama Dosen dan Tendik Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya (Foto : Agus Yuwono)

    PKKMABA Vokasi Yuwaraja XVI Fakultas Vokasi universitas Brawijaya Bertabur Bintang

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2024
    • account_circle Agus Yuwono
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Mulai dari Pimpinan Instansi Swasta, Rektor UB hingga Wakil Gubernur berikan motivasi mahasiswa baru Vokasi Universitas Brawijaya. ADADIMALANG.COM | Kampus UB – Pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMABA/PKKMB) di Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya yakni Yuwaraja XVI yang mengambil tema ‘Kindness for Solidarity’ berjalan dengan sangat-sangat meriah. Berbagai kegiatan seperti papermob, permainan, hiburan hingga […]

  • Tri Prasetya SAE dinilai mampu menjawab isu Lingkungan Hidup kota Malang

    Tri Prasetya SAE dinilai mampu menjawab isu Lingkungan Hidup kota Malang

    • calendar_month Rabu, 7 Mar 2018
    • account_circle redaksi
    • visibility 414
    • 0Komentar

    Kota Malang – Sebagai sebuah kota yang berkembang pesat, Malang sebagai kota terbesar kedua di Jawa Timur diharapkan bisa menjadi contoh pengelolaan lingkungan terkemuka bagi kota-kota lain. Menyikapi hal tersebut, program Tri Prasetya yang diluncurkan Pasangan Calon Sutiaji-Edi (SAE) dinilai sebagai solusi dari persoalan lingkungan hidup yang ada di kota Malang. Hal tersebut disampaikan Calon […]

  • Alfamart Bagi-bagi 100 Umrah Gratis dan Wisata Religi Untuk Konsumen Setianya, Cek Caranya Di Sini!

    Alfamart Bagi-bagi 100 Umrah Gratis dan Wisata Religi Untuk Konsumen Setianya, Cek Caranya Di Sini!

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Agus Yuwono
    • visibility 432
    • 0Komentar

    ADADIMALANG.COM – Mengawali tahun 2025, Alfamart menghadirkan program undian Kejutan Awal Tahun spesial menyambut bulan Ramadan dengan berbagi 100 tiket umrah atau wisata religi ke destinasi pilihan bagi para konsumen setianya. Program ini berlangsung mulai 01 Januari hingga 28 Februari 2025 di seluruh toko Alfamart dan aplikasi Alfagift, sehingga konsumen masih berkesempatan mendapatkan peluang meraih […]

  • Sutiaji : istirahat yang cukup, berpikir positif dan ihklas menjadi kunci sehat saya

    Sutiaji : istirahat yang cukup, berpikir positif dan ihklas menjadi kunci sehat saya

    • calendar_month Minggu, 15 Apr 2018
    • account_circle redaksi
    • visibility 448
    • 0Komentar

    Kota Malang – Dalam menjalankan kegiatan selama proses kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Malang tentunya kegiatan sangat padat untuk bertemu dan bersosialisasi bersama masyarakat. Tak jarang dalam satu hari bisa melaksanakan kunjungan di beberapa titik atau daerah yang membutuhkan kekuatan fisik yang prima untuk bisa menjalankannya. Terkait dengan kebugaran fisik tersebut, Calon Walikota Malang […]

  • Bahas Digitalisasi Sistem Peradilan dan Sengketa Modern, MIH FH UB  Hadirkan Pakar Multi Bidang Ilmu Hukum dalam Semnas dan Call Paper

    Bahas Digitalisasi Sistem Peradilan dan Sengketa Modern, MIH FH UB  Hadirkan Pakar Multi Bidang Ilmu Hukum dalam Semnas dan Call Paper

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Agus Yuwono
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Berbagai isu hukum, mulai dari lambatnya proses peradilan hingga persepsi negatif publik terhadap lembaga penegak hukum, kembali menguatkan kebutuhan akan sistem peradilan yang modern dan transparan. Pemanfaatan teknologi kini dipandang sebagai momentum penting untuk memperbaiki wajah peradilan Indonesia. Mendorong langkah itu, Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya […]

  • Minimalisir Kematian Ikan Koi Akibat Pemadaman Listrik, Mahasiswa Polinema Terapkan PLC sebagai Solusi

    Minimalisir Kematian Ikan Koi Akibat Pemadaman Listrik, Mahasiswa Polinema Terapkan PLC sebagai Solusi

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2022
    • account_circle Agus Yuwono
    • visibility 291
    • 0Komentar

    PLC mampu meminimalisir terjadinya kematian ikan koi yang seringkali merugikan pelaku usaha akibat pemadaman listrik. ADADIMALANG – Kualitas air menjadi salah satu hal yang penting dalam budi daya ikan, termasuk budi daya ikan Koi. Namun kualitas air seringkali terganggu saat terjadi pemadaman listrik yang tidak terduga. Hal yang sama juga terjadi pada CV Proklamator Koi […]

expand_less