Kota Malang – Sadar bahwa ada banyak perubahan yang terjadi terkait dengan regulasi dan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan munculnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018, membuat BPJS Malang mengambil langkah cepat untuk menyosialisasikannya.
“Ada beberapa hal prinsip yang berubah dengan munculnya Perpres nomor 82 tahun 2018 yang harus kita sosialisasikan kepada masyarakat, meskipun tidak hanya menjadi ranah BPJS Kesehatan saja yang harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Malang, Hendry Wahjuni kepada awak media siang hari ini, Rabu (19/12).
Menurut Hendry, beberapa perubahan yang harus disosialisasikan itu terjadi mulai kepesertaan dari usia bayi hingga orang dewasa yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Selain bayi yang baru lahir, denda yang diterapkan juga berbeda dengan aturan sebelumnya. Jika ada yang masih menunggak iuran hingga lebih dari dua tahun, maka akan dikenakan denda membayar iuran 24 bulan ditambah bulan berjalan. Jika dulu meski tunggakannya lebih dari dua tahun, maka cukup membayar 12 bulan dan bulan berjalan,” ungkap Pimpinan BPJS Kesehatan Malang yang ramah ini.

Hendry juga mengingatkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan akan bisa diberhentikan sejak tanggal 1 pergantian bulan jika iuran BPJS Kesehatan tidak dibayarkan melewati tenggat waktu tanggal 10 setiap bulannya.
“Bagi karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Perusahaan maka akan tetap dapat menikmati fasilitas BPJS Kesehatan selama Enam bulan meski tidak membayar iuran. Tentunya dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ungkap Hendry Wahjuni di ruang rapat kantor BPJS Kesehatan Malang.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi jika karyawan telah di-PHK untuk dapat tetap menikmati iuran BPJS adalah telah mendapatkan Ketetapan Hukum yang tetap dari Pengadilan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial.
“Jadi tidak bisa hanya bermodalkan surat keterangan dari perusahaan pemberi kerja yang telah melakukan PHK. Jika sudah ada surat dari pengadilan maka BPJS Kesehatan akan memberikan keterangan agar peserta BPJS Kesehatan bisa tetap mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan selama Enam bulan tanpa membayar iuran,” ungkap Hendry.
Munculnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 yang membawa banyak perubahan pada regulasi dan layanan BPJS Kesehatan yang ditegaskan oleh Hendry Wahjuni memerlukan aturan-aturan teknis dari semua kementerian dalam rangka mendukung Perpres nomor 82 tahun 2018 tersebut bisa diterapkan dengan efektif dan optimal.
“Akan banyak aturan yang akan menjadi turunan dari Perpres nomor 82 tahun 2018 dari banyak Kementerian yang harapannya akan mendukung Perpres tersebut,” pungkas Hendry Wahjuni. (A.Y)
Hendry Wahjuni, BPJS, BPJS Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan Malang, Perpres Nomor 82 tahun 2018, Agus Yuwono, Ada Di Malang, AdaDiMalang, ADADIMALANG, Media Online Malang Raya, Kota Malang, Malang Raya, Media Iklan Malang Raya, Portal Berita Malang Raya, Media Partner Malang Raya, Kesehatan