Melampaui target hingga 103,7 persen.
Kota Malang – Sepanjang tahun 2018 yang lalu, Bea dan Cukai Malang berhasil melampaui target sebesar Rp.19.56 triliun yang telah ditetapkan untuk tahun 2018.
Dari kinerja Bea dan Cukai Malang selama tahun 2018 telah berhasil mengumpulkan pendapatan negara hingga Rp.20,1 triliun.
“Selama tahun 2018, Bea Cukai Malang telah mengeluarkan 253 Surat Bukti Penindakan (SBP) di bidang Kepabeanan dan Cukai di wilayah Malang Raya,” jelas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Cukai Malang, Rudi Heri K, Selasa (08/01).
Dari penindakan yang telah dilakukan berhasil menyita 55 barang bukti dari penindakan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dengan total 7,6 ribu batang dan tembakau iris 13,9 ton, 160.9 liter Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol serta 173 barang kiriman POS.
“Barang kiriman POS ini terdiri dari kosmetik, makanan, obat-obatan, serta suplemen sebanyak 494 item senilai Rp.43.5 juta,” jelas Rudi Heri K.
Dari keseluruhan barang hasil penindakan barang -barang yang melanggar Undang-Undang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan akan dimusnahkan.
“Nanti 3 truk akan dibuang ke TPA Supit urang,” papar Rudi.
Selain hasil penindakan, penerimaan lain diterima Bea Cukai berasal dari denda cukai sebesar Rp.1,9 miliar, Rp.4,3 juta denda Pabean dan denda cukai lainny senilai Rp.2,63 Miliar. (JAZ)