Oknum ASN Pemkot Malang Ditangkap Polisi Karena Penggunaan dan Kepemilikan Narkoba

Mendapatkan suplai sabu-sabu dari driver ojek online.

Kota Malang – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilyah kerja Pemerintah Kota (pemkot) Malang yang diketahui berinisial YW (37) akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian karena memiliki dan telah menggunakan sabu-sabu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri saat menggelar kasus tersebut kepada wartawan di Mapolres Malang Kota siang hari ini, Selasa (15/01).

Bacaan Lainnya

Oknum ASN di Pemkot Malang ini berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reskoba Polres Malang Kota saat berada di rumahnya yang berada di Jalan S. Supriadi kecamatan Sukun dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0.57 gram serta satu buah telepon genggam.

“Kami berhasil mengungkap penggunaan narkoba jenis sabu-sabu yang salah satu pelakunya adalah oknum ASN di jajaran Pemkot Malang,” ujar AKBP Asfuri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan, YW mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang driver ojek online yang berinisial FM (31) yang kemudian juga berhasil ditangkap polisi selang beberapa waktu kemudian.

“Saya sudah hampir setahun ini memakai agar tambah semangat dan rileks saat kerja,” ujar FM kepada awak media.

Dari kepemilikan narkoba jenis sabu dan penyalahgunaannya, oknum ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Perhubungan kota Malang ini terancam kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan FM terancam dikenai hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, karena diduga melanggar pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009. (Jaz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan