BNN Kabupaten Malang Panggil Dua Tersangka Untuk Asesmen Ulang

Mencari peran para pelaku dalam sindikat narkoba.

Kabupaten Malang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang kembali melaksanakan kegiatan Asesmen Terpadu terhadap Dua orang tersangka kasus narkotika di Kantor BNN Kabupaten Malang pagi ini, Rabu (06/02)..

Kegiatan asesmen tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 54 dan 127 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 04 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama Tujuh lembaga kementerian tentang penanganan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

Bacaan Lainnya

“Tersangka dengan inisial HR (30) terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu untuk dirinya sendiri namun untuk mencari tahu keterlibatan HR dalam peredaran gelap narkoba perlu dilakukan asesmen secara terpadu. Sehingga dapat diketahui perannya apakah sebagai pecandu, korban, kurir atau bahkan pengedar,” jelas Kepala Seksi Pencegahan Dan Pemberdayaan (P2M) BNN Kabupaten Malang, Agus Priyono.

Sementara itu, tersangka MLS (30) yang merupakan rekan tersangka HR dalam keterangannya menyebutkan bawasannya dia hanya diminta bantuan menemani HR untuk bertransaksi jual beli mobil. Namun di suatu kesempatan dirinya diajak untuk mencicipi sabu-sabu. Sehingga saat aparat kepolisian melakukan penindakan yang bersangkutan juga ikut diamankan.

“Atas dasar apapun penyalahguna narkotika harus mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukan. Oleh sebab itu seyogyanya kita mampu membentengi diri sendiri dengan berbekal ilmu pengetahuan dan menjaga pergaulan yang positif. Agar tidak menyesal di kemudian hari,” pungkas Agus.

Tim asesmen terpadu merupakan perpaduan dari dua tim yang berasal dari berbagai latar belakang seperti Penyidik BNN, Penyidik Polri dan Jaksa yang bertugas menganalisis keterlibatan tersangka dari sisi hukum.

Sedangkan tim kedua berlatar belakang Dokter dan Psikolog BNN yang tergabung dalam ‘Tim Asesmen Medis’ yang berfungsi untuk menentukan tingkat kecanduan tersangka serta kondisi fisik dan psikisnya setelah menjadi penyalahguna narkoba. (Jaz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan