Penolakan RUU Permusikan semakin meluas.
Kota Malang – Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan menjadi bahasan yang hingar bingar di kalangan musisi tanah air.
Personel Band Tani Maju, Leo mengatakan RUU Permusikan memasung kreatifitas para musisi karena ada beberapa pasal dalam RUU yang justru mengerdilkan proses kreatifitas pelaku musik dalam berkarya seperti pasal 5, 18, 19, 32, 42 dan pasal 50.
“Ketika RUU Permusikan ini disusun seharusnya menguntungkan para pelaku musik,” ucap Leo.
Di lini masa media sosialnya, Leo berseloroh karya musik tak perlu sebuah produk hukum yang terlalu njelimet mengingat setiap proses kreasi melibatkan kreatifitas dan daya imajnasi.
“Justru ini persoalan kreatifitas yang tidak bisa diatur begitu saja. Ketika proses kreatifitas itu tidak sesuai dengan yang dirasakan seniman maka akan menjadi bumerang,” kata Leo.

Belum lagi pasal 32 yang menyebutkan setiap musisi harus mengikuti uji kompetensi sesuai standar kompetensi, Leo berkeyakinan hampir mayoritas musisi tidak akan setuju dengan bunyi pasal tersebut. Apalagi bagi mereka yang berada pada area indie.
“Lalu parameter mengukur standarisasi kompetensi seperti apa uji kompetensinya. Lalu siapa yang menguji,” tanya Leo meragukan pasal yang terkesan sangat naïf tersebut. (Jaz)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.