Dalam waktu 12 hari meringkus 34 orang tersangka kasus narkoba.
Kota Malang – Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba yang dilaksanakan selama 12 hari sejak tanggal 26 Januari 2019 hingga 6 Februari 2019, Satuan Narkoba Polres Malang Kota berhasil mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 34 tersangka.
“Ada 34 tersangka yang kami amankan dalam Operasi Tumpas Narkoba kali ini dengan rincian 13 orang di antaranya masuk dalam kategori pengedar,” kata Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Jumat (08/02).
AKBP Asfuri menjelaskan bahwa sebanyak 21 orang tersangka adalah peaku penyalahgunaan dan pengguna narkoba. Dalam pengungkapan kali ini, Polres Malang Kota berhasil menyita barang bukti berupa 181,9 gram sabu-sabu, 1441,9 gram ganja, 232 butir pil ekstasi dan 9559 butir pil double L.
“Masih ada juga kalangan mahasiswa yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba sebanyak Tiga orang,” ujar AKBP Asfuri.
Kebanyakan pelaku ditangkap di wilayah kecamatan Lowokwaru sebanyak 10 orang tersangka yang digerakkan dengan jaringan dari Pasuruan dan Malang Raya yang mengedarkan narkoba.
“Ini menunjukkan bahwa kota Malang masih menjadi target penyebaran jaringan narkoba,” kata AKBP Asfuri.
Selain mengamankan narkoba, Polres Malang Kota juga mengamankan barang bukti minuman keras (miras) ilegal sebanyak 1.340 botol dari berbagai merk. (Jaz)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.