Bayar klaim rumah sakit di Malang Raya hingga 291,6 miliar.
Kota Malang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan dana hingga Rp.11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, serta Rp. 1,1 miliar dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang Iolos veriflkasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out dimana urutan pembayarannya disesualkan dengan catatan kami,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (16/04).
Dengan metode first in first out tersebut, maka rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap akan diproses terlebih dahulu pembayaran klaimnya.
Menurut Iqbal, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP sehingga ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.
“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Iqbal.
Secara nasional BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim hingga Rp.11 triliun, tetapi untuk klaim rumah sakit di Malang Raya ini BPJS Kesehatan telah membayarkan hingga Rp.291.639.330.328 untuk seluruh rumah sakit.
“Dengan begini maka seluruh tagihan rumah sakit di Malang Raya yang jatuh tempo hingga tanggal 8 April 2019 sudah kami bayarkan,” ujar Munaqib, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Malang.
Munaqib juga menjelaskan bahwa tidaklah benar jika rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan akan merugi, mengingat klaim yang ditagihkan oleh rumah sakit ke BPJS Kesehatan selalu terbayarkan seperti yang dilakukan kali ini.
“Memang kami selalu melakukan perbaikan sistem agar mendapatkan pola atau cara yang terbaik, tetapi yang jelas tidak dibenarkan jika ada rumah sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatan (JKN KIS) dengan berbagai alas an. Kami akan melakukan evaluasi dan penindakan jika dtemukan ada,” pungkas Munaqib di kantor BPJS Kesehatan Cabang Malang. (A.Y)