FE UM Gelar Seminar Nasional Tentang Zakat dan Pajak

Bahas implementasi zakat profesi dan pajak yang diatur dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008.

ADADIMALANG – Dalam rangka meningkatkan wawasan mahasiswanya dalam hal zakat profesi dan pajak, Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang (FE UM) menggelar Seminar Nasional di Graha Cakrawala UM pagi hari ini, Senin (21/10).

Dalam kegiatan seminar nasional yang mengambil tema ‘Implementasi Zakat Profesi dan Pajak Dalam Perspektif Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008’ ini dirasakan sudah sangat perlu dilakukan untuk memberikan wawasan kepada mahasiswanya terkait zakat profesi dan pajak dengan menghadirkan tiga pemateri yakni Dewan Pengurus Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (Fordebi) Asfi Manzilati, Perwakilan Universiti Kebangsaan Malaisya yakni Muhammad Rizal Palil dan Eko Budihartono sebagai Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur III.

Wakil Dekan II FE UM, Puji Handayati menjelaskan bahwa wawasan mengenai zakat profesi perlu diberikan mengingat Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yang mengatur adanya kewajiban seorang muslim untuk berzakat.

“Sebagai seorang muslim harus mengeluarkan zakat dan sebagai warga negara juga harus membayar pajak. Di dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 ini mengatur bahwa zakat bisa digunakan sebagai pengurang pajak dan ini masih belum tersosialisasi penuh kepada masyarakat,” ungkap Puji Handayati.

Terkait dengan implementasi undang-undang nomor 36 tahun 2008 tersebut menurut Puji masih perlu dikaji lebih dalam sehingga FE UM bekerja sama dengan Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (Fordebi) untuk membahas hal tersebut secara bersama-sama.

“Kami berharap dengan seminar nasional ini maka bisa membuat mahasiswa FE UM yang mengikuti seminar tersebut bisa tumbuh menjadi insan yang sukses berkarir maupun menjadi enterpreneur yang sadar untuk berzakat sehingga bermamfaat bagi umat,” ungkap Wakil Dekan II FE UM ini.

Sementara itu, Dewan Pengurus Fordebi, Asfi Manzilati menjelaskan jika dilihat dari sisi makro maka negara seharusnya sudah bisa melihat integrasi zakat dan pajak sebagai sumber pengelolaan kebijakan fiskal.

“Sedangkan dari sisi mikro, zakat dan pajak mempunyai dampak yang berbeda.
Kalau pajak akan menurunkan pendapatan yang diterima yang kemudian akan dikelola oleh negara dan memerlukan proses lagi untuk bisa sampai ke masyarakat. Sementara zakat akan mengurangi pendapatan bagi orang kaya (Muzakki) dan menambah pendapatan bagi orang miskin,” ungkap Asfi manzilati.

Menurut Asfi, jika terjadi sinergitas antara mikro dan makro maka secara umum nantinya akan membuat percepatan kesejahteraan tercapai.Oleh karenanya sejak masih duduk di kursi perkuliahan, mahasiswa perlu diberikan pemahaman yang lebih untuk memahami secara konsep, kritis dan akan lebih bagus jika mampu memberikan masukan-masukan terkait implementasi seperti apa yang seharusnya bagus untuk diterapkan.

“Setidaknya sekecil apapun usaha yang tengah digelutinya, cobalah untuk belajar berzakat,” pungkasnya. (A.Y)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini