ADADIMALANG – Salah satu bagian wilayah di komplek perumahan The Rich Sasando yang terletak di jalan Sasando, kelurahan Tunggulwulung, kecamatan Lowokwaru, kota Malang rupanya menjadi salah satu obyek sengketa yang akan segera disidangkan dalam waktu dekat ini.
Hal ini disampaikan oleh Koko Widyatmoko yang merupakan Kuasa hukum penggugat yang telah mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kota Malang dengan nomor gugatan 43/Pdt.G/2020/PN Mlg.
“Sengketa ini berawal saat klien kami (penggugat) telah melakukan perjanjian jual beli kepada pemilik tanah. Namun kemudan perjanjian tersebut dilanggar karena pemilik lahan menjual kembali tanah yang telah dibelinya kepada pihak yang lain. Sehingga klien kami merasa dirugikan dan menjadi korban atas tindakan melawan hukum,” ungkap Koko Widyatmoko.
Menurut Koko, tanah yang dijual kepada orang lain tersebut masih terikat perjanjian dengan kliennya dan belum dibatalkan atau belum dinyatakan batal demi hukum tetapi pemilik lahan telah mengalihkan dan menjual tanahnya kepada pihak perumahan The Rich Sasando.
“Klien kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Karena pemilih lahan tersebut telah mengalihkan objek yang telah dijual oleh klien kami kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak kami,” jelas Koko hari ini, Selasa (18/02/2020).
Koko mengaku pihak Kliennya telah melakukan langkah persuasif atau kekeluargaan kepada pemilik lahan namun tidak membuahkan hasil sehingga kemudian mengajukan gugatan ke Pengadlan Negeri Kota Malang.
“Pihak tergugat I, tergugat II dan tergugat III sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya lagi karena tempat tinggal dahulu sesuai dengan identitas yang ada adalah bertempat tinggal di obyek sengketa yang telah dialihkan dalam perkara ini,” ungkap Koko Widyatmoko.
Selain pemilik lahan, menurut Koko Direktur ada beberapa pihak lain juga turut menjadi tergugat seperti PT Tunggal Jaya Propertindo, Notaris/PPAT, Kepala Badan Pertahan Nasional (BPN) Kota Malang hingga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang.
Menurut Koko, BPN Kota Malang dan Dinas PUPR Kota Malang dijadikan turut tergugat supaya menangguhkan terlebih dahulu segala proses peralihan hak obyek sengketa secara formal yang diproses dan diajukan oleh perumahan The Rich Sasando.
“Karena mereka sebagai pemerintah yang mempunyai wewenang atas izin. Ini perlu diluruskan supaya masyarakat juga tidak tertipu karena lahan tersebut masih dalam sengketa. Kami meminta perjanjian tersebut batal sehingga harus ikut terlibat dalam hal ini,” tegasnya. (A.Y)