Larang parkir di atas trotoar, meski tukang parkir sudah membuat perjanjian kerjasama sewa dan bayar ke UB.
ADADIMALANG – Menanggapi banyaknya keluhan yang disampaikan terkait dengan fasilitas umum yang digunakan menjadi lahan parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban parkir yang ada di Jalan Vetaran siang hari tadi, Rabu (11/03/2020).
Mengingat sudah sering diberikannya peringatan dan masih terus terjadi pelanggaran, petugas Dinas Perhubungan kemudian melakukan tindakan tegas dengan menggembosi beberapa sepeda motor yang kedapatan parkir di lokasi-lokasi yang dilarang parkir.
Dalam sidak kali ini, petugas dari Dinas Perhubungan kota Malang juga menegur tukang parkir yang memarkir sepeda motor di atas lahan parkir di depan gedung Inbis Universitas Brawijaya.
“Yang Jelas di lokasi ini ada larangan parkir dan juga tidak diperbolehkan parkir di atas trotoar,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan kota Malang, Mustaqim Jaya.
Menurut Mustaqim, sudah banyak laporan yang masuk ke Dinas Perhubungan tentang pelanggaran parkir di jalan Veteran dan dirinya tidak mau dinilai Dishub kota Malang tidak merespon pengaduan dari masyarakat.
Mendapat teguran dari Dinas Perhubungan tersebut, beberapa tukang parkir yang ada mengaku pihaknya melakukan aktifitas parkir tersebut sudaj cukup lama dengan melakukan sewa kepada Universitas Brawijaya untuk parkir di lokasi yang merupakan lahan Universitas Brawijaya.
“Dulu sebelum dipugar dan menjadi lebar trotoarnya, lahan yang kami kelola ini ada di dalam pagar gedung Inbis Universitas Brawijaya (UB) ini. Tapi setelah trotoarnya dipugar lahan yang kami sewa menjadi d atas trotoar,” ungkap salah satu tukang parkir.
Sementara itu, Staf Ahli Wakil Rektor II Universitas Brawijaya Haru Permadi yang ada di lokasi menyatakan bahwa pihak Universitas Brawijaya memang melakukan beberapa kerjasama operasional terhadap lahan atau aset-aset milik Universitas Brawijaya.
“Yang jelas kami (Universitas Brawijaya) tidak akan mengelola lahan atau aset yang bukan milik Universitas Brawijaya. Dan masalah trotoar yang menjad persoalan ini akan kami telusuri apakah aset Universitas Brawijaya atau bukan baik sebelum atau sesudah pemugaran trotoar ini,” ungkap Haru Permadi.
Haru Permadi sempat menawarkan untuk semua pihak duduk bersama dalam mencari solusi dari permasalahan tersebut, namun Mustaqim Jaya menegaskan hal tersebut bisa saja dilakukan, namun terkait dengan persoalan parkir di atas trotoar tetap tidak akan ditolerir oleh Dinas Perhubungan Kota Malang.
“Silahkan kalau mau tukang parkirnya mau memarkir sepeda motor di lahan milik UB, tapi untuk di trotoar tetap akan kami larang,” ungkap Mustaqim Jaya yang melaksanakan operasi gabungan bersama jajaran TNI Polri ini. (A.Y)