
ADADIMALANG – Berbagai upaya untuk menjaga penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) kota Malang tetap stabil di masa pandemi saat ini, menuai apresiasi tinggi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dari berbagai upaya yang telah dilakukan dari sektor pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah membukukan Rp.289,6 miliar (69,75%) dari total target yang ditetapkan sebesar Rp.425 miliar di tahun 2020.
“Penurunan pendapatan sangatlah wajar terjadi di masa pandemi seperti saat ini, tapi Kota Malang ini luar biasa karena dapat menjaga penerimaannya sehingga tidak terjun bebas,” ujar Kepala Satgas Korwil VI Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Edi Suryanto saat audiensi dalam rangka peningkatan pemungutan pajak daerah di NCC Balaikota, Rabu (11/11/2020).
Pandemi Covid-19 menurut Edi Suryanto menyebabkan daerah yang mengandalkan sektor bisnis sebagai lumbung pendapatan sangat terganggu dalam upaya memenuhi target.
“Kota Malang dan Surabaya sebagai dua kota besar di Jawa Timur mengalami dampak signifikan. Namun upaya yang dilakukan Bapenda Kota Malang luar biasa dan layak diapresiasi, sehingga realisasi sampai bulan November tidak jauh dari target. Jujur saja, saya baca laporan realisasi daerah lain ada yang capaiannya baru 40-50%,” beber Edi melalui video teleconference.
Pihaknya juga memuji beragam upaya lain yang dilakukan Bapenda dalam rangka meningkatkan pendapatan, sinkronisasi database dengan stakeholder serta upaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui terobosan sistem online.
“Kami akan memantau host to host antara Pemkot Malang dengan BPN. Konektivitas juga harus selalu dijaga. Agar semua transaksi transparan dan tidak ada kecurangan. Kaitannya supaya pendapatan dari BPHTB dapat dipertahankan, tidak ada loss. Begitu juga antara Pemkot Malang dengan Bank Jatim dan pihak DJP. Antara pihak-pihak ini harus sinkron dan bersinergi,” lanjut Edi dalam audiensi tersebut.
Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI juga mendorong integrasi sistem pajak online di segala lini, termasuk pemasangan taping box kepada para pengusaha yang terdaftar menjadi wajib pungut, seperti usaha restoran, hotel, parkir dan hiburan.
Dari target 250 usaha dipasangi taping box di tahun 2020, saat ini Bapenda kota Malang sudah melakukan 210 pemasangan.
“Alat yang masih ada harus dioptimalkan. Silahkan dimanfaatkan dan dioptimalkan kerjasama dengan Bank Jatim serta vendor Subaga. Jika alatnya kurang bisa dikomunikasikan lagi kepada Bank Jatim. Saran kami, dashboardnya tetap jadi satu saja. Supaya tidak perlu bikin dashboard baru,” kata Edi Suryanto.

Sementara itu Kepala Bapenda kota Malang, Ir Ade Herawanto MT menyampaikan Bapenda kota Malang menggencarkan e-SPPT, e-BPHTB dan lainnya untuk menunjang pelayanan prima, transparansi, serta mengurangi tatap muka dengan WP.
“Kami intens bekerjasama dengan Bank Jatim, BPN, KPP dan IPPAT. Saat ini juga telah berjalan host to host antara Bapenda dengan kantor pertanahan. Terkait pemasangan alat e-Tax ke depannya akan coba mulai dialihkan ke sistem aplikasi yang lebih up to date,” ungkap Sam Ade d’Kross sapaan akrab Kepala Bapenda kota Malang.
Kepada Edi, Ade Herawanto melaporkan perihal perkembangan SK penyesuaian NJOP pada tiga koridor jalan terdiri dari 24 kelurahan sejumlah 3.433 objek pajak dengan total tambahan penerimaan telah dilakukan proses pengajuan dan tinggal mendapatkan persetujuan dari Bapak Walikota Malang.
“Selain hal-hal tersebut, sesuai arahan Tim Korsupgah KPK dan BPK, kami telah melakukan penghapusan piutang. Sekarang sudah proses tahap pertama, kumulatif sekitar Rp 3,3 Milyar. Kami juga menyusun data base tunggakan dengan menggandeng tim dari perguruan tinggi negeri. Produknya adalah nanti di penghapusan tahap kedua, ketiga dan seterusnya. Kami juga menyusun database WP pasca pandemi. Sehingga ada update yang benar sehingga perencanaanpun jadi benar,” papar Sam Ade d’Kross.
Laporan tersebut ditanggapi positif jajaran Korsupgah KPK. Edi pun berharap pihak-pihak terkait, seperti BPN, Kanwil Pajak dan Bank Jatim bisa mensupport dengan baik.
“Dalam hal penyesuaian NJOP harus sudah sesuai ZNT dari BPN. Itu salah satu ruang lingkup yang harus diberikan oleh BPN agar informasi dan datanya sinkron serta akurat. Pastinya hal penyesuaian ini bisa dimaksimalkan, namun tetap sesuai dengan koridor yang berlaku,” pesan Edi.
“Kami terus bersinergi dalam hal sinkronisasi data dengan pihak Pemkot Malang. Support data dari Bank Jatim juga sangat bermanfaat,” jawab Junaidi Joko, mewakili Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III, merespon permintaan Edi.
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Bank Jatim Cabang Malang yang ikut hadir dalam audiensi yakni Suryo menyampaikan pihaknya mendukung penuh segala upaya yang dilakukan Pemkot Malang dalam rangka meningkatkan PAD.
“Berapapun alat taping box yang diminta akan kita usahakan bisa support. Seperti yang disampaikan Pak Ade, jika alat lama sudah ketinggalan zaman dan rawan dicurangi sehingga ke depan bisa kita coba beralih ke aplikasi taping agent yang sudah diujicobakan di sejumlah gerai resto cepat saji,” urai Suryo, mewakili Kepala Bank Jatim Cabang Malang.
Di akhir sesi, Sekretaris Daerah Kota Malang Drs Wasto SH., MH selaku moderator memberi kesimpulan bahwa ke depan dapat saling menguatkan data pajak dan data pendapatan lain-lain.
“Sinkronisasi database dan sinergi seluruh pihak memberikan dampak signifikan dalam menjaga PAD untuk mensupport APBN maupun APBD,” pungkas Sekda Kota Malang. (Adv/Red)