ADADIMALANG – Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berupaya meningkatkan kembali kepatuhan Wajib Pajak (WP) pasca dihantam pandemi Covid-19.
Selain WP Hotel, Resto, Reklame, Parkir dan Air Tanah. Eks Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) tersebut juga menyasar WP Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan. Hal ini disebabkan karena faktanya kawasan perumahan dan apartemen banyak yang masih menunggak PBB termasuk perumahan elit di Kota Malang.
“Peningkatan kepatuhan wajb pajak harus terus dikuatkan. Mengingat saat ini kondisi ekonomi di Kota Malang mulai membaik. Bapenda harus terus melakukan penindakan kepada wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya, sesuai ketentuan yang berlaku,” seru Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji.
Lebih lanjut Wali Kota Malang menekankan pemulihan ekonomi membutuhkan perhatian dari seluruh pihak mulai dari pemangku kebijakan, pelaku usaha hingga masyarakat umum.
“Terlebih saat ini memasuki masa pemulihan ekonomi. Mari bersama-sama kita gerakkan roda perekonomian di Kota Malang agar PAD kita juga dapat meningkat secara signifikan demi pembangunan berkelanjutan di Kota Malang,” ungkap Sutiaji.
Harapan tersebut disampaikan Wali Kota Malang mengingat saat ini melalui Bapenda juga telah diberikan berbagai kemudahan pelayanan dan fasilitas pembayaran bagi Wajib Pajak seperti pembayaran secara online melalui transfer rekening bank dan lain sebagainy.
“Termasuk untuk mengakses informasi seperti BPHTB dan SPPT juga bisa secara online, sehingga lebih transparan serta meminimalisir tatap muka dengan petugas,” ungkap Wali Kota Malang.
Sementara itu Kepala Bapenda kota Malang, Ir Ade Herawanto MT menyampaikan, kemudiah juga diberikan bagi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta jenis pajak daerah lainnya dengn meluncurkan program pemutihan denda pajak di tahun 2020 bertajuk Sunset Policy V dan VI yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.
“Berbagai kemudahan pelayanan dan fasilitas pembayaran telah disiapkan Bapenda sehingga tidak ada lagi alasan bagi WP untuk menunda membayar pajak,” tegas pria yang akrab disapa Sam Ade d’Kross ini.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono STP yang menyampaikan bahwa giat penindakan berupa pemasangan stiker dan segel serta patok bagi WP yang menunggak dan belum beritikad baik melakukan pembayaran memang sudah sesuai aturan dan juga dalam rangka meningkatkan kembali kepatuhan mereka.
“Menurut kami sudah tepat, namun dilakukannya harus tetap terukur dan melihat situasi di lapangan. Mengingat beberapa sektor ekonomi sudah mulai pulih dan menggeliat, sehingga juga sudah tepat untuk dilakukan upaya mengingatkan kepatuhan kepada wajib pajak,” papar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang ini.
Ke depan menurut Trio Agus, Komisi B DPRD Kota Malang berharap agar Bapenda dapat lebih fokus dan memaksimalkan segala daya dan upaya yang dimiliki termasuk membuat program kegiatan yang kreatif dan inovatif agar dapat meningkatkan pendapatan.
“Seperti terus meningkat kapasitas dan integritas dari para petugas pajaknya, karena mereka sebagai ujung tombak dalam pemungutan pajak daerah. Selain itu Bapenda juga perlu untuk tetap menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka sosialisasi tentang pajak, peningkatan kemampuan, pengawasan dan penindakan, termasuk menggali potensi pajak lain seperti dengan pihak platform digital,” ungkap politisi PKS ini.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT mengaku siap menjalankan instruksi Bapak Walikota serta menerima masukan dari legislatif yang bisa menjadi strategi untuk memenuhi target 2020 dan menyongsong tahun 2021.
“Penindakan yang kita lakukan juga merupakan bagian dari pemanasan langkah-langkah serta strategi dalam action Bapenda menyongsong pencapaian target tahun 2021,” cetusnya.
Ade menegaskan, penindakan di lapangan dilakukan sesuai semangat pemungutan pajak yaitu adil dan memaksa. Selaras dengan Walikota dan Komisi B, pihaknya optimis bahwa saat ini kita sudah mulai masuk era new normal dan recovery ekonomi Kota Malang.
Pujian dan apresiasi dari Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI karena melihat penerimaan dari sektor pajak daerah Kota Malang dikategorikan bagus meski saat kondisi pandemi, tak membuat segenap awak Bapenda terlena.
“Justru kami harus tetap tancap gas dengan strategi yang matang dan action plan yang tepat dan terarah, sehingga penerimaan tetap terjaga sesuai kajian potensi dan perencanaan yang dibuat. Sehingga di tahun depan, target dan realisasi selaras bisa meningkat,” tandas Sam Ade d’Kross. (Adv/Red)