Kali ini negara dirugikan hingga Rp.855 juta.
ADADIMALANG – Setelah menyerahkan ‘DP’ Direktur PT SD sebagai tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan pada 2 Februari 2021 lalu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (DJP Jatim III) kembali menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan.
Kali ini tersangka tindak pidana perpajakan adalah ‘AB’ yang merupakan Komisaris PT AMK bergerak di bidang konstruksi yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Pada saudara AB disangkakan pada kurun waktu tahun 2014–2015. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Selain itu yang bersangkutan juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jatim III, Agustin Vita Avantin dalam konferensi pers secara daring pagi tadi, Kamis (18/03/2021).
Menurut Kepala Kanwil DJP Jatim III, akibat perbuatan tersangka tersebut negara dirugikan sebesar Rp.855 juta.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah penyerahan kedua yang dilakukan pada tahun 2021 setelah sebelumnya Penyidik Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III telah menyerahkan seorang tersangka ‘DP’ ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan tanggal 2 Februari 2021 lalu.
Serupa dengan ‘AB’, ‘DP’ yang merupakan Direktur PT SD disangkakan pada kurun waktu Januari–Desember 2018 melakukan modus operandi yang sama yakni tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
“Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka ‘DP’ mencapai Rp.545 juta. Perbuatan kedua tersangka tersebut merupakan perbuatan pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Kepala Kanwil DJP Jatim III.
Penyerahan tersangka oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Direktur Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
“Kami berharap dengan penegakan hukum yang tegas pada kasus ‘AB’ dan ‘DP’ ini dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lain sehingga tidak lagi bermain-main dengan hukum perpajakan di Indonesia,” pungkas Agustin Vita Avantin.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan DJP Jatim II, Win Susilo Hari Endrias menyampaikan dengan publikasi di media tentang apa yang telah dilaksanakan oleh jajaran DJP Jatim III termasuk penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan tersebut menjadi langkah antisipasi agar tindak pidana perpajakan yang serupa dapat diminimalisir.
“Bekerjasama dengan awak media untuk sosialisasi program ataupun temuan seperti ini dapat menjadi pelajaran agar para wajib pajak tidak berman-main dengan perpajakan di Indonesia,” ujar Win Susilo Hari Endrias.
Perlu diketahui, saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan reformasi melalui pengembangan secara digitalisasi atau komputerisasi. Sehingga semua transaksi dengan mudah dan cepat dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Diharapkan Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. (A.Y)