Peralihan dari iuran mandiri BPJS Kesehatan berubah menjadi ditanggung pemerintah.
ADADIMALANG – Kondisi pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun lebih ini banyak membuat warga masyarakat terdampak secara ekonomi hingga tidak mampu memenuhi kewajiban yang selama ini ditanggungnya. Salah satunya adalah membayar iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya dibayar setiap bulan namun terkendala akibat kondisi perekonomian yang terdampak pandemi covid-19.
Tidak ingin kondisi perekonomian akan berdampak pada jaminan kesehatan warga, sebagian warga yang sudah menunggak iuran BPJS Kesehatan selama beberapa waktu akhirnya dialihkan menjadi peserta BPJS Kesehatan berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBD Kota Malang.
Didampingi Kepala BPJS Kesehatan Malang Dina Diana Permata, Kepala Dinas Kesehatan dr Husnul Muarif dan Kepala Dinas Kominfo Kota Malang Nurwidianto, Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji melakukan kunjungan ke beberapa lokasi untuk bertemu dengan warga penerima UHC (Universial Health Coverage) pagi tadi, Senin (26/04/2021).
“Beberapa warga Kota Malang yang memiliki menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri dan mengalami kendala maka secara otomatis akan dibiayai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Kita sudah satu data melalui Dispendukcapil, Dinsos dan Dinkes. Jadi nanti akan di proses melalui itu” ujar Wali Kota Sutiaji.
Meskipun sudah ditanggung jaminan kesehatan BPJS, namun masyarakat menurut Wali kota Sutiaji perlu terus disosialisasikan akan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.
Berdasarkan data, Pemerintah Kot Malang telah mengcover 276 ribu jiwa dengan membayarkan iuran sekitar Rp.300 Milyar untuk warga Kota Malang yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kami terus melakukan pendataan termasuk yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. Prosesnya masih terus berlanjut. Harapan kami, Kota Malang nanti 100 persen UHC,” tandas Sutiaji.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Malang, Dina Diana Permata menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan yang memenuhi persyaratan akan ditanggung oleh Pemkot Malang.
“Saat ini, ada sebanyak 30 ribu warga yang sudah beralih kepesertaannya menjadi PBI. Sesuai dengan perjanjian untuk peserta mandiri yang menunggak lebih dari tiga bulan baik kelas I, II dan III, maka akan dialihkan kepesertaannya menjadi PBI, tapi menjadi kelas III semuanya,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan.
Terkait proses peralihan dari peserta mandiri menjadi PBI, masyarakat dapat mendatangi Dinas Kesehatan Kesehatan (Dinkes) kota Malang untuk dilakukan pendataan dan prosedur lainnya. (A.Y)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.