Masih di bawah 50 persen Badan Usaha di kota Batu yang telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
ADADIMALANG – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Badan Usaha (BU) untuk mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Kesehatan Malang kembali memperpanjang Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Penandatanganan perpanjangan MoU tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu antara Kepalka BPJS Kesehatan Malang Dina Diana Permata dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Dr Supriyanto SH., MH siang tadi, Senin (07/06/2021).
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan tepatnya pasal 30 di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan bisa atau bertugas memberikan bantuan hukum kepada pemerintah BUMN maupun BUMD. Nah BPJS ini masuk dalam kategori tersebut sehingga kami memiliki tugas untuk membantu tugas BPJS Kesehatan khususnya dalam peningkatan kepatuhan Badan Usaha di kota Batu ini,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Dr Supriyanto SH., MH.
https://www.youtube.com/watch?v=FRM2bITkYoA
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Malang, Dina Diana Permata menegaskan bahwa Perjanjian Kerjasama (MoU) yang ditandatangani kali ini merupakan perpanjangan dari perjanjian antara BPJS Kesehatan Malang dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu.
“Sebenarnya kerjasama ini sudah berjalan dengan sangat baik dari beberapa tahun yang lalu dan saat ini kami perpanjang karena masa berlakunya telah habis. Dukungan yang kita harapkan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu ini adalah rekomendasi yang diberikan dimana outputnya adalah tingkat kepatuhan Badan Usaha di kota Batu harus lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Dina Diana Permata.
Selain itu, Dina menegaskan bahwa BPJS Kesehatan telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu sehingga pihak Kejaksaan Negeri dapat melakukan mediasi atau upaya persuasif kepada Badan Usaha yang belum patuh untuk pendaftaran karyawannya.
“Tahun lalu lebih dari 325 Badan Usaha di kota Batu telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, dan untuk tahun 2021 ini tercatat ada sekitar 107 Badan Usaha potensial yang harus mendaftarkan karyawannya dan baru 25 Badan usaha atau kurang dari 50 persen yang telah mendaftar,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Malang.
Diharapkan dengan adanya MoU dengan Kejaksanaan Negeri Kota Batu tersebut akan dapat meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Tidak ada yang menginginkan sakit, tetapi faktor kesehatan itu adalah yang utama apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. Sehingga Kejaksaan Negeri Kota Batu akan membantu BPJS Kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang menjadi pekerja atau karyawan Badan Usaha di kota Batu ini,” ujar Supriyanto.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat Forum Koordinasi Pengawasan Pemeriksaan dan Kepatuhan Badan Usaha yang terdiri dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu, BPJS Kesehatan Malang, Dinas Tenagakerja Provinsi Jawa Timur dan Kota Batu, Dinas PTSP Penanaman Modal dan Jaksa Pengacara Negara.
“Inti rapat ini adalah bagiamana kita meningkatkan kepatuhan Badan Usaha di kota Batu untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan,” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu. (A.Y)