Pemerintah akan matikan lampu penerangan pada pukul 20.00 WIB.
ADADIMALANG – Walikota Malang Drs H. Sutiaji resmi menandatangani Surat Edaran (SE) nomer 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 tadi malam pukul 22.01.
Penandatanganan Surat Edaran tersebut dilakukan setelah mengikuti kegiatan Rakor bersama Gubernur Jawa Timur perihal PPKM Darurat di Jawa Timur secara daring di Ruang NCC Balai Kota kemarin malam, Jumat (02/07/2021).
Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 35 tahun 2021 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli 2021 hari ini hingga tangal 20 Juli 2021.
“Tugas kita adalah mengamankan bagaimana terlaksananya Instruksi Mendagri (InMendagri) karena motivasi dari Inmendagri maupun SE Gubernur itu adalah menyelamatkan nyawa masyarakat, menyelamatkan nyawa warga Indonesia dan warga kota Malang pada khususnya” ujar Wali Kota Sutiaji.
Bahkan Wali Kota Malang menegaskan Pemerintah Kota Malang akan mematikan lampu, penyekatan jalan tertentu yang menjadi kearifan local dengan tujuan akhir menekan angka penyebaran Covid-19.
Turut mengikuti Rakor bersama Gubernur Jatim dan menyaksikan penandatanganan SE tersebut Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, Camat dan Kepala OPD yang terkait dengan PPKM Darurat ini.
“Penerapan PPKM Darurat ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat dan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/ 379 /KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Timur. Baik Inmendagri maupun Keputusan Gubernur maupun SE Walikota Malang ini di keluarkan pada tanggal 2 Juli 2021 yang menunjukkan respon cepat pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid yang angka penyebarannya tinggi di Pulau Jawa dan Bali saat ini,” ungkap Wali Kota Sutiaji.
Lebih lanjut Wali Kota Malang menegaskan adanya Bantuan Tak Terduga (BTT) dari Pemerintah Kota Malang sebesar Rp.300 ribu dengan sasaran Pedagang kaki Lima (PKL) dimana 2.500 PKL sudah terdata.
“Selain itu untuk penguatan PPKM Mikro, kita support 500 ribu untuk per RT dan RW,” tambah Wali Kota Malang yang telah menginstruksikan kepada Camat, Lurah beserta instansi terkait untuk berkeliling menyosialisasikan kepada masyarakat.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan dengan PPKM Darurat Covid-19 ini, maka seluruh Fasilitas Umum yang dikelola Pemerintah Kota Malang dan BUMD berupa gedung yang digunakan kegiatan olahraga maupun taman-taman kota untuk sementara ditutup.
“Dengan adanya SE Wali Kota Malang nomor 35 tahun 2021, menginstruksikan agar diteruskan kepada pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola perkantoran, sesuai kewenangan masing-masing Perangkat Daerah dan bagi Camat untuk meneruskan kepada Lurah untuk disampaikan kepada Ketua RW dan RT serta lembaga kemasyarakatan,” pungkas Erik Setyo Santoso. (A.Y)