Memisahkan potensi parkir yang menjadi retribusi parkir dan pajak parkir untuk memudahkan pengawasan.

ADADIMALANG – Usai resmi mengomandani BAdan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Malang, Dr Handi Priyanto AP, MSi langsung bergerak untuk mengoptimalkan potensi pendapatan di kota Malang.

Salah satu yang menjadi fokus sasaran adalah memetakan ratusan titik parkir yang selama ini menjadi area ‘abu-abu’ dan mempersulit kontrol dan pengawasan.

“Ada sekitar 510 titik yang akan dipetakan dimana selama ini menjadi area abu-abu seperti Rumah Toko (ruko) itu apakah titik parkir di sana masuk ranah pajak atau retribusi karena sebagian masuk pajak dan sebagian masuk retribusi,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang.

Menurut Handi, dengan pemetaan yang dilakukan tersebut maka diharapkan dapat memperjelas “Ini atau menjadi solusi salah satu sumber persoalan parkir di Kota Malang selama belasan tahun yang belum terselesaikan. Pemetaan titik parkir tersebut menurut Handi telah menjadi prioritas kegiatan jangka pendek di Bapenda yang akan diselesaikannya.

Masuk menjadi perosalan yang mendapat prioritas untuk diselesaikan membuat Bapenda mengerahkan seluruh jajarannya untuk bersinergi dimana salah satunya adalah dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan sinkronisasi pajak parkir dan retribusi parkir.

Dengan telah jelasnya titik parkir yang telah disinkronisasi oleh tim gabungan Bapenda dan Dinas Perhubungan tersebut maka diharapkan akan mempermudah pengawasan parkir dan juga mampu menghilangkan keberadaan parkir liar.

“Tujuan akhir sinkronisasi ini adalah memilah secara tegas titik parkir mana yang masuk pajak parkir dan retribusi parkir dimana nantinya akan dituangkan dalam berita acara disaksikan oleh Wali Kota Malang, Inspektorat dan pihak BKAD mengingat akan berdampak pada titik parkir yang dikelola Bapenda dan Dishub,” jelas Handi.

Usai sinkronisasi, data titik parkir yang menjadi retribusi dan yang menjadi pajak parkir tersebut akan masuk dalam satu dasboard dalam satu aplikasi yakni SISPARMA (Sistem Informasi Parkir Malang)yang di dalamnya berisi data juru parkir (jukir), titik-titik parkir dan lain-lain yang akan mempermudah pengawasan.

“Petugas atau masyarakat akan dapat langsung mengetahui apakah juru parkir yang ada tersebut adalah juru parkir resmi atau liar. Dengan aplikasi SISPARMA tersebut harapannya masyarakat yajuga tahu dan yakin bahwa uang parkir yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah,” pungkas Kepala Bapenda Kota Malang. (adv/A.Y)