Dalam rangka memberikan perlindungan tenaga kerja di sektor perbankan.
ADADIMALANG – Selain memberikan jaminan sosial dalam hal perlindungan kesehatan, negara juga hadir dalam memberikan perlindungan bagi warga negaranya saat menjalankan bekerja setiap harinya.
Perlindungan bagi warga negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja ini disediakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dimana setiap tenaga kerja diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi yang ada.
Dalam rangka mengoptimalkan pemberian perlindungan terhadap tenaga kerja khususnya di bidang perbankan di wilayah Malang Raya, BPJS Ketenagakerjaan Malang menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan menggandeng Bank BTN (Persero) Tbk Cabang Malang siang hari tadi, Senin (30/08/2021).
Penandatanganan MoU BPJS Naker dengan Bank BTN Malang yang merupakan salah satu bagian dari Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) tersebut adalah salah satu upaya dalam meningkatkan jumlah perlindungan tenaga kerja dari sektor perbankan.
Kerjasama BPJS Naker dan Bank BTN Malang tersebut merupakan kolaborasi yang cukup baik sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo perihal Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Lingkup kerjasama ini adalah mitra kerja Bank BTN yang terdiri dari Agen Batara, Notaris, Developer, Debitur UMKM dan tenaga kerja dari proyek perumahan,” jelas Branch Manager Bank BTN Cabang Malang, Surasta.
Surasta lebih lanjut menjelaskan bahwa program yang diikutsertakan kepada peserta minimal dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan iuran minimal sebesar Rp.16.800 setiap bulan dimana untuk sektor Bukan Penerima Upah dengan manfaat Jaminan Kematian dengan sebab apapun senilai Rp.42 juta dan kecelakaan Kerja unlimited sesuai indikasi medis serta santunan tidak mampu bekerja.
“Saya berharap kerjasama baik ini dapat terus berlanjut bahkan meningkat seiring dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini,” ungkap Surasta.
Bertepatan dengan penandatanganan MoU, dilaksanakan pula penyerahan kartu kepada seluruh agen Batara di wilayah Malang Raya yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Secara simbolis juga disampaikan perlindungan tenaga kerja untuk Notaris, developer, debitur UMKM dan proyek perumahan.
Penandatanganan MoU kali ini dihadiri pula oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang dan Ketua APERSI wilayah Malang Raya.
“Kami menyambut baik MoU ini dan berharap kerjasama ini dapat diikuti oleh perbankan lainnya khususnya Bank Himbara yang berdampak pekerja pada sektor formal maupun informal di wilayah Malang Raya agar terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri.
Menurut Sugiarto Kasmuri, OJK Malang sangat mendukung ikhtiar bersama melalui sinergi dan kolaborasi antara BTN Malang dan BPJS Ketenagakerjaan Malang dalam rangka memperluas inklusi keuangan.
“Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui mitra-mitra kerja dan usaha bank BTN memberikan kesempatan tidak hanya bagi pekerja yang menerima upah tetap namun juga memungkinkan pelaku UMKM yg menerima upah tidak tetap dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Apa yang telah dilakukan BTN Malang dengan BPJS Ketenagakerjaan hari ini dapat menjadi contoh sinergi dan kolaborasi antar lembaga jasa keuangan termasuk dengan asosiasi dunia usaha,” pungkas Kepala OJK Malang.
Senada dengan Kepala OJK Malang, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Malang Raya Doni Ganatha juga menyambut baik penandatanganan kerjasama tersebut.
“Hal ini tentunya akan sangat bermanfaat khususnya dalam perlindungan tenaga kerja pada proyek pembangunan perumahan yang risiko rentan terjadi kecelakaan kerja,” ungkap Ketua APERSI Malang Raya. (A.Y)