Akan segera laksanakan Sunset Policy sebagai wujud relaksasi pajak dalam kondisi PPKM.
ADADIMALANG – Berdasarkan inventarisir data yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, tunggakan berbagai pajak daerah yang belum terbayarkan mencapai Rp.5 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP, M.Si di sela-sela pelaksanaan operasi gabungan reklame siang hari kemarin, Kamis (19/08/2021).
Berbagai upaya penagihan sesuai regulasi agar tagihan pajak tersebut dibayar telah dilakukan, namun para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak masih belum membayarnya juga.
“Karena telah sesuai prosedur yang ditetapkan dan para penunggak pajak masih belum membayar juga, akhirnya kami serahkan data penunggak pajak tersebut ke Satpol PP Kota Malang untuk segera ditindak,” ungkap Kepala Bapenda Kota Malang.
Data tunggakan pajak yang diserahkan Bapenda ke Satpol PP Kota Malang tersebut menurut Handi berasal dari beberapa jenis pajak seperti reklame, hotel, restoran dan lain sebagainya dengan total potensi tunggakannya mencapai Rp.5 miliar.
“Untuk reklame ada ketentuan tarif, hotel dan resto ketentuan pajaknya adalah self assesment sehingga kondisi PPKM seperti saat ini tidak berpengaruh karena pajaknya ditarik sesuai dengan potensi pelanggan yang datang. Sementara untuk PBB ada ketentuan mengajukan keringanan, termasuk usaha juga ada peluang untuk mengajukan keringanan misalkan karena usahanya bangkrut atau lain sebagainya,” ungkap Handi.
Saat ditanya kebijakan relaksasi dari pemerintah terakit kondisi pandemi ataupun PPKM saat ini, Kepala Bapenda Kota Malang menegaskan dalam waktu dekat Bapenda Kota Malang akan kembali menggelar program Sunset Policy.
“Program Sunset Policy ini dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak untuk menghapus denda atas ketetapan pajak para penunggak pajak. Insyaallah nanti kita laksanakan di September 2021 namun saat ini masih kita kordinasikan dan akan segera kita ajukan ke pak Wali Kota Malang,” ungkap pria berkacamata ini.
Sunset Policy menurut Handi menjadi salahsatu kebijakan Pemerintah Kota Malang untuk memberikan relaksasi pajak dalam kondisi pandemi atau PPKM saat ini. (A.Y)