ADADIMALANG – Berdasarkan highlight indeks kinerja enam urusan pendidikan dan kesehatan, Kota Malang mendapatkan nilai di atas nilai rata-rata. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus melakukan pembenahan agar bisa mendapat hasil yang lebih baik lagi di masa mendatang.

Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Malang Drs. Mulyono, M.Si saat membuka kegiatan Penyampaian Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Tahun 2021 atas LPPD Tahun Anggaran 2020 dan Persiapan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2022 di Hotel Savana hari ini, Senin (16/11/2021).

“Berdasar highlight indeks kinerja enam urusan pendidikan hasil EPPD 2020 terhadap LPPD kabupaten/kota, dari 38 kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur, kita (Kota Malang) masih di atas rata-rata. Meski demikian saat ini kita fokuskan pembenahan yang kita fokuskan pada pembenahan surat pertanggungjawabannya. Jadi kita tidak hanya fokus pada angka, karena jika pembenahan dilakukan hasil semakin baik maka nanti angka akan mengikuti,” papar Mulyono.

Penyusun program (sungram) menurut Mulyono diharapkan dapat menguasai penjelasan-penjelasan teknis dari LPPD mengingat penyusun program memberikan arah dan menjadi input program dari masing-masing perangkat daerah.

Terkait dengan kendala-kendala yang dihadapi, Mulyono menghimbau untuk disampaikan agar dapat ditemukan solusi atau penyelesaiannya sehingga menjadi bagian dari persiapan agar nanti harapannya terjadi percepatan.

Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Kota Malang, Drs. Fahmi Fauzan AZ, M. Si., menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan LPPD, LKPJ, dan RLPPD.

“LPPD memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan. Kemudian, LPPD provinsi disampaikan oleh Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” papar Fahmi.

LPPD tersebut, lanjutnya, disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat. (A.Y)