Promo digelar di momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
ADADIMALANG – Berbagai upaya telah dilakukan di wilayah kota Malang agar mampu beranjak dari level 3 Penerapan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu. Dan hasil memang tidak menghianati proses, dimana level PPKM kota Malang telah dinyatakan turun sehingag ada beberapa pelonggaran pada aktivitas masyarakat termasuk tempat usaha dan juga pusat perbelanjaan.
Dampak dari penurunan level yang berimbas pada mulai dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan perdagangan besar di kota Malang juga menggeliatkan sektor ekonomi yang sangat terdampak sejak terjadinya pandemi.
“Sejak ada perubahan level PPKM dan pelonggaran beberapa sektor di Kota Malang membuat sektor ekonomi khususnya perdagangan juga mulai mengalami peningkatan. Itu juga termasuk pada tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan Matahari Mitra I Kota Malang yang berkisar antara 10 persen. Meski belum normal seperti sebelum pandemi, namun peningkatan 10 persen tersebut juga sudah cukup bagus sehingga kami akan terus berupaya meningkatkan jumlah kunjungan tersebut dengan berbagai upaya,” ungkap Store Manager Matahari Mitra I, Jarwanto.
https://youtu.be/buUlFDpGWQY
Menurut pria yang akrab disapa Wawan tersebut, adanya peningkatan kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan juga membawa dampak bergeraknya sektor perekonomian rakyat yang ada di sekitar pusat perbelanjaan.
“Memasuki momen Hari raya Natal 2021 dan juga menyambut Tahun Baru 2022, Matahari Mitra I saat ini telah menggelar berbagai promo termasuk adanya diskon mulai 20 persen hingga 80 persen. Jadi jangan lewatkan kesempatan untuk menikmati berbagai promo dan diskon di Matahari Mitra I Kota Malang,” ungkap Wawan.
Wawan berharap dengan semakin meningkatnya jumlah kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan akan dapat menggairahkan dan memulihkan sektor perekonomian yang sempat terdampak pandemi akibat Covid-19.
Perlu diketahui, akibat pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM tersebut membuat pusat perbelanjaan atau mall juga terpaksa harus tutup atau tidak beroperasi hingga level PPKM suatu kota atau daerah tersebut telah memenuhi standar untuk kembali dibukanya pusat perbelanjaan atau mall tersebut. (A.Y)