Insentif diberikan bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.
ADADIMALANG JAKARTA – Dalam rangka mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24 tahun 2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Maret 2022.
Dalam rilis resmi tertulisnya disampaikan bahwa Peraturan Bank Indonesia mengatur cakupan ketentuan insentif bagi bank tersebut antara lain :
1. Pemberian insentif bagi bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu yaitu pemberian kredit kepada sektor prioritas, pencapaian (RPIM) Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.
2. Insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata.
3. Sumber data yang digunakan sebagai dasar penentuan pemberian insentif.
4. Penyampaian informasi pemberian insentif kepada Bank oleh Bank Indonesia
Untuk mendukung implementasi ketentuan tersebut, Bank Indonesia (BI) juga menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) melalui penerbitan PBI No.24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Penyempurnaan ketentuan itu juga mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.
Penerbitan PBI Insentif dan penyempurnaan PBI GWM tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada bulan Februari 2022 lalu. (A.Y)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.