Rumah RJ diharapkan efektif dalam memberikan efek jera kepada pelanggar hukum.

ADADIMALANG – Bertempat di Kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo, Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) pagi hari tadi Selasa (15/03/2022).

Menurut Wali Kota Sutiaji, Rumah RJ dapat mendorong terwujudnya penegakan hukum yang merata di berbagai kalangan masyarakat serta sejalan dengan sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang yang telah memulai Restorative Justice ini yang akan memberikan dampak luar biasa terhadap bagaimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila yang kelima itu memang tujuan dari didirikan negara Indonesia, dan kita kuatkan bersama-sama,” ungkap Wali Kota Sutiaji dalam sambutannya.

Pembukaan Rumah Restorative Justice di Kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo Kota Malang, Selasa (15/03/2022)
Pembukaan Rumah Restorative Justice di Kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo Kota Malang, Selasa (15/03/2022)

Rumah RJ merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Dengan adanya Rumah RJ ini saya berharap penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan di luar jalur pengadilan atau melalui mediasi demi asas keadilan. Penerapannya ada tokoh masyarakat untuk menimbang benar tidaknya, serta memastikan tidak ada intervensi dan penekanan kepada korban. Tokoh masyarakat dihadirkan sebagai penengah dalam pemusyawaratan tadi,” ujar Wali Kota Malang.

Meski demikian, Wali Kota Sutiaji mengingatkan akan adanya celah agar Restorative Justice tidak justru dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan pelanggaran hukum dengan harapan tidak dikenai sanksi pidana melalui restorative justice tersebut.

https://youtu.be/hLUCcZEhd8I

“Restorative Justice atau keadilan restoratif ini memiliki beberapa persyaratan untuk dapat dilaksanakan dimana hal tersebut dilakukan dengan mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom (kearifan lokal) yang berlaku,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi, SH., MH.

Kelahiran Restorative Justice menurut Zuhandi disebabkan banyaknya kasus yang memenuhi unsur-unsur pidana namun jika diterapkan akan melukai hati nurani masyarakat seperti kasus nenek Mina dan lain sebagainya.

“Jika kasus seperti kasus Nenek mina itu dilanjut sebenarnya tidak memilii manfaat hukum bagi masyarakat, sehingga ini yang mungkin menjadi salah satu pertimbangan munculnya kebijakan Restorative Justice ini,” ungkap Zuhandi.

Dalam sambutannya, Zuhandi berharap keberadaan Rumah RJ di Kota Malang ini dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum.

“Paradigma penerapan hukum saat ini mulai berubah dimana hukum diterapkan tidak semata-mata menghukum semata tetapi bagaimana suatu persoalan hukum yang tidak memiliki manfaat hukum itu dapat terselesaikan di tingkat bawah atau kelurahan. Tidak semua perkara harus diselesaikan dengan proses peradilan tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian tentunya dengan beberapa persyaratan yang wajib terpenuhi,” ungkap Zuhandi. (A.Y)