Rumah RJ diharapkan dapat menghilangkan Stigma hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, rumah RJ dibuka di Kota Malang.
ADADIMALANG – Sebagai implementasi dari adanya Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice (RJ), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersinergi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo Kota Malang pagi tadi, Selasa (15/03/2022).
Dalam sambutannya, Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji menyampaikan bahwa sebenarnya sudah lama sekali gebrakan terkait dengan Restorative Justice tersebut ditunggu kehadirannya.
“Sebenarnya sudah lama sekali kami menunggu program ini dimana harapannya dengan adanya penyelesaian kasus hukum melalui pendekatan persuasif dengan aspek local wisdom ini dapat mewujudkan sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Meski demikian harus harus diantisipasi agar Restorative justice ini justru tidak menjadi celah bagi pelanggar hukum terhindar dari sanksi hukum dengan memanfaatkan restorative justice,” ungkap Wali Kota Sutiaji.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi, SH., MH., menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kota Malang atas dukungan yang diberikan sehingga Rumah RJ di kota Malang dapat dilaksanakan pagi ini, Selasa (15/03/2022).
“Mohon maaf agak sedikit memaksakan dapat segera melaunching Rumah RJ ini karena hari Rabu besok semua Rumah RJ yang telah ada di berbagai daerah akan diresmikan secara serentak oleh bapak Jaksa Agung,” ungkap Zuhandi.
Dengan keberadaan Rumah RJ di tingkat kelurahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang berharap dapat menghapus stigma di masyarakat bahwa bahwa hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Dengan berbagai kemunculan kasus seperti kasus Nenek Mina dan lain sebagainya yang sebenarnya memenuhi unsur-unsur pidana namun akan melukai hati nurani masyarakat karena sebenarnya tidak memiliki manfaat hukum bagi masyarakat jika dilanjutkan hingga ke tahap persidangan, menjadi salah satu penyebab kelahiran Restorative Justice ini,” ungkap pria berkacamata ini.
Syarat perkara hukum dapat diselesaikan melalui Restorative Justice
Restorative Justice yang akan diterapkan tersebut menurut Zuhandi harus mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan harus sesuai dengan hati nurani yang tetap berpihak pada kebenaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kesetaraan dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.
“Sesuai dengan Restorative Justice atau keadilan restoratif ini memiliki beberapa persyaratan untuk dapat dilaksanakan dimana hal tersebut dilakukan dengan mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom (kearifan lokal) yang berlaku,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi, SH., MH.
Terkait dengan penerapan Restorative Justice pada persoalan-persoalan hukum yang terjadi, Zuhandi menyampaikan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 untuk dilakukannya RJ.
“Beberapa syarat itu antara lain persoalan hukum tersebut bukanlah pengulangan atau merupakan kasus pertama kali, pelaku juga baru pertama kali melakukan. Kemudian ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun dan jika muncul kerugian itu tidak lebih dari tiga juta rupiah. Dalam penyelesaiannya juga harus melibatkan beberapa pihak seperti tersangka atau pelaku, korban, keluarga tersangka atau pelaku dan keluarga korban serta tokoh masyarakat serta tidak ada paksaan penyelesaian perkara,” pungkas Zuhandi. (A.Y)