~ The Art of News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ciptakan Keharmonisan Dan Kedamaian Masyarakat, Jaksa Agung Launching Rumah Restorative Justice Hari Ini

Ciptakan Keharmonisan Dan Kedamaian Masyarakat, Jaksa Agung Launching Rumah Restorative Justice Hari Ini

  • account_circle Agus Yuwono
  • calendar_month Rabu, 16 Mar 2022
  • visibility 215
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kejaksaan RI telah menuntaskan 821 perkara melalui Restorative Justice sejak mulai diberlakukan.

ADADIMALANG – Setelah dilaunching di beberapa daerah melalui peran Kejaksaan Negeri yang ada di masing-masing kota atau daerah termasuk di Kota Malang, Rumah Restorative Justice (RJ) yang ada di Sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi diresmikan oleh Jaksa Agung RI, Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H pagi tadi, Rabu (16/03/2022).

Sembilan Rumah RJ yang diresmikan secara virtual kali ini antara lain di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Peresmian Rumah RJ pagi tadi dihadiri pula Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, sementara Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menghadiri Acara Launching Rumah Restorative Justice tersebut secara serentak di ruang kerjanya masing-masing.

“Selama dibelakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan RI telah menyelesaikan 821 perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat. Oleh karena itu perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana.

Beberapa tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum antara lain Rumah RJ sebagai tempat dalam menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat.

“Yang kedua, kehadiran Rumah RJ mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan yang ketiga Rumah Restorative Justice sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,” ungkap Fadil Zumhana.

Peresmian Rumah Restorative Justice disebut oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin sebagai manifestasi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia yaitu berkaitan dengan implementasi Restorative Justice.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dimana Arah Kebijakan dan Strategi Bagian Penegakan Hukum Nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif,” ungkap Jaksa Agung RI.

Keadilan Restoratif dinilai Burhanuddin menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana dimana pembeda dari penyelesaian perkara tersebut adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.

“Melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan, oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap Rumah RJ dapat menjadi sebuah rumah bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa untuk mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara.

“Perlu diketahui mengapa saya menamakan rumah RJ bukan kampung RJ, karena menurut saya kampung RJ akan terikat secara spesifik oleh wilayah artinya kearifan dan nilai nilai yang digali akan dibatasi oleh wilayah kampung itu saja. Sedangkan rumah RJ terkandung maksud tidak ditujukan pada masyarakat tertentu ataupun wilayah tertentu, rumah RJ harus dapat menggali dan menyerap nilai nilai dan kearifan yg tumbuh dan berkembang di masyarakat secara umum tidak terikat oleh wilayah atau lapisan masyarakat tertentu,” ujar Jaksa Agung.

Dengan keberadaan Rumah RJ, Jaksa Agung berharap dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan subtantif.

“Rumah RJ juga saya harapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice,” pungkas Jaksa Agung RI. (A.Y)

  • Penulis: Agus Yuwono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Transformasi Besar di Usia 28 Tahun, FTP UB Resmi Berganti Nama Jadi Fakultas Teknologi Agroindustri dan Biosistem

    Transformasi Besar di Usia 28 Tahun, FTP UB Resmi Berganti Nama Jadi Fakultas Teknologi Agroindustri dan Biosistem

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Agus Yuwono
    • visibility 1.340
    • 0Komentar

    Kota Malang | ADADIMALANG.COM —  Puncak peringatan Dies Natalis ke 28 Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya (FTP UB) menjadi momentum penting dalam perjalanan institusi tersebut. Melalui Rapat Senat Terbuka yang digelar pagi tadi (27/01/2026), FTP UB secara resmi meluncurkan nama baru fakultasnya menjadi Fakultas Teknologi Agroindustri dan Biosistem (FTAB). Perubahan nama ini diumumkan langsung oleh […]

  • DPD PKS Kota Malang dan DPW PKS Jatim memanjatkan doa saat mengunjungi rumah salah satu korban Tragedi Stadion Kanjuruhan (Foto : Istimewa)

    DPD PKS Kota Malang Dan DPW PKS Jatim Kunjungi Rumah Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • account_circle Agus Yuwono
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Akan lakukan pendampingan, advokasi hingga trauma healing para korban tragedi Stadion Kanjuruhan. ADADIMALANG – Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan paska pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya banyak disesalkan berbagai pihak. Salah satunya dari Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sosial (DPD PKS) Kota Malang. DPD PKS Kota Malang ini menyampaikan turut berduka atas kejadian […]

  • Kapolres Malang Kota serahkan bantuan kursi roda dari Polda Jatim

    Kapolres Malang Kota serahkan bantuan kursi roda dari Polda Jatim

    • calendar_month Rabu, 29 Nov 2017
    • account_circle redaksi
    • visibility 418
    • 0Komentar

    Kota Malang – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara pada tahun ini, Kaolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan memberikan bantuan enam kursi roda bagi para penyandang disabilitas wanita yang tegabung dalam perkumpulan Himpunan Disabilitas wanita Indonesia (HDWI) cabang kota Malang. “Saya membantu menyalurkan bantuan ini yang berasal dari Kapolda Jawa Timur kepada para penyandang disabilitas wanita […]

  • BEM FEB UM Gelar Sosialisasi Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Wirausahawan Muda

    BEM FEB UM Gelar Sosialisasi Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Wirausahawan Muda

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle redaksi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    ADADIMALANG.COM | Kabupaten Malang – Dalam rangka mendorong terciptanya growth mindset yang berkelanjutan di ka;langan mahasiswa dan juga masyarakat umum khususnya generasi muda, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (BEM FEB UM) mengadakan kegiatan sosialisasi kesehatan mental hari Jumat lalu (28/06/2024). Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Desa Pait, Kecamatan […]

  • Seorang tukang sampah ditangkap polisi setelah 35 kali mencuri

    Seorang tukang sampah ditangkap polisi setelah 35 kali mencuri

    • calendar_month Rabu, 3 Agt 2016
    • account_circle redaksi
    • visibility 313
    • 0Komentar

    ADADIMALANG – Setelah sukses melakukan pencurian sampai 35 kali, seorang tukang sampah bernama Agus (27), warga Lowokwaru kota Malang ditangkap satuan reskrim kepolisian Resort Malang Kota. “Berdasarkan laporan dari masyarakat diketahui aksi pencurian sering terjadi di wilayah Tlogomas, dan setelah dilakukan penyelidikan polisi bisa menangkap pelaku pencurian itu,” jelas AKP Nunung Anggraeni, Kasubbag Humas Polresta […]

  • Dandim 0833 memberangkatkan Tim Lomba PBB Kreasi SMK Kartika IV-1

    Dandim 0833 memberangkatkan Tim Lomba PBB Kreasi SMK Kartika IV-1

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2019
    • account_circle Agus Yuwono
    • visibility 475
    • 0Komentar

    ADADIMALANG – Komandan Kodim 0833 Kota Malang Letkol Inf Tommy Anderson memimpin langsung apel pemberangkatan Tim lomba PBB Kreasi SMK Kartika IV-1 ke Surabaya hari ini, Jumat (20/09). Apel pemberangkatan yang dilaksanakan di depan Makodim 0833 Kota Malang ini dihadiri para Pastaf Kodim 0833, Danramil jajaran Kodim 0833 dan Tim lomba PBB Kreasi SMK Kartika […]

expand_less