Hari ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
ADADIMALANG – Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang telah dilaksanakan persidangan Rokok Tanpa Pita Cukai yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Ayu Fadila, SH dan Ade Elvi, SH siang tadi, Rabu (16/03/2022).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas perkara yang dilakukan oleh Terdakwa S (45) warga Klojen Kota Malang bertempat di Pengadilan Negeri Malang.
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Malang mendakwakan Dakwaan Kesatu yakni Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai atau Dakwaan Kedua yakni Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ungkap Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H.
Dari hasil sidang untuk pemeriksaan saksi diketahui saksi O tidak mengetahui lokasi penjualan rokok tanpa pita cukai oleh terdakwa S disebabkan saksi tinggal di Sumenep dan hanya diminta mencarikan pembeli dari daerah Madura saja. Saksi O mengaku mengetahui terdakwa S memperoleh rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut dari distributor rokok illegal.
“Perlu diketahui, terdakwa S pada tanggal 18 Maret 2021 telah memerintahkan saksi yakni O yang merupakan karyawan S untuk mengambil satu kardus rokok tanpa pita cukai di daerah Lowokwaru dan dibawa ke Perumahan New Villa Joyo Agung Merjosari tempat terdakwa S untuk menyimpan rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut. Terdakwa S akan mengirimkan rokok polos tersebut melalui ekspedisi namun ditolak karena rokok tanpa pita cukai,” ungkap Eko Budisusanto.
Rokok polos tanpa pitai cukai tersebut dibeli terdakwa S dari seseorang bernama Budi dengan harga Rp.4.250,- untuk setiap bungkusnya dan mendapat keuntungan Rp.50 ribu untuk setiap bal-nya.
“Dari perbuatan yang dilakukan terdakwa S, negara mengalami kerugian sebesar Rp.261.450.000,-. Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan ahli rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2022 mendatang,” pungkas Kasi Intel Kejari Kota Malang. (A.Y)