Wali Kota Sutiaji : dedikasikan kinerjanya untuk warga Kota Malang.
ADADIMALANG – Sebanyak 96 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Non Guru) Formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Malang secara resmi diangkat hari ini, Rabu (09/02/2022).
Dalam kegiatan pengangkatan yang dilaksanakan di Lantai 4 Mini Block Office Balaikota Malang ini, Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji secara simbolis menandatangani Keputusan Pengangkatan PPPK tenaga kesehatan tersebut yang disaksikan Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala BKAD Kota Malang, A. Subhan.
“Saya berharap agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah terpilih dan diangkat kali ini dapat mendedikasikan kinerjanya untuk peningkatan kesehatan masyarakat di Kota Malang karena gaji anda semua dibebankan pada APBD Kota Malang yang berarti digaji oleh masyarakat Kota Malang,” ungkap Wali kota Sutiaji.
Hal tersebut sejalan dengan misi pertama Wali Kota Sutiaji yakni menjamin akses dan kualitas pendidikan, kesehatan dan layanan dasar lainnya bagi semua warga Kota Malang, dimana peningkatan layanan kesehatan menjadi prioritas utama kinerja Wali Kota Sutiaji di masa kepemimpinannya.
“Harapannya dengan penambahan tenaga kesehatan ini akan membuat layanan kesehatan di Kota Malang menjadi semakin baik lagi. Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini, tenaga kesehatan menjadi ujung tombak penanganan Covid-19,” ujar Wali kota Sutiaji.
Kepada PPPK Tenaga Kesehatan, Wali kota Sutiaji meminta untuk terus memberikan sosialisasi dan literasi pada masyarakat dalam rangka memperketat pelaksanaan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 kali ini.
Di kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK kali ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan formasi pada puskesmas, Dinas Kesehatan dan RSUD Kota Malang.
“Harapannya kedepan akan terwujud peningkatan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Tercatat 239 orang yang mendaftar untuk menjadi PPPK tenaga kesehatan, namun hanya 96 orang yang lolos dan akan ditempatkan di Dinas Kesehatan, Puskesmas dan RSUD Kota Malang,” jelas Totok Kasianto.
Dari 96 orang tenaga kesehatan PPPK tersebut, tiga orang akan ditempatkan di Dinas Kesehatan, sebanyak 32 orang akan ditempatkan di Puskesmas-Puskesmas yang ada di wilayah Kota Malang 61 orang ditempatkan di RSUD Kota Malang. (A.Y)