Masyarakat dapat melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cara mengangsur.
ADADIMALANG – Kondisi pandemi akibat Covid-19 telah memporak-porandakan kondisi perekonomian bangsa, termasuk perekonomian masyarakat di dalamnya.
Carut marutnya kondisi yang disebabkan pandemi tersebut, perekonomian masyarakat terasa lebih berat dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dampaknya, masyarakat harus membuat skala prioritas pada kebutuhan-kebutuhan primer yang akan dipenuhi terlebih dahulu, dibandingkan kebutuhan sekunder atau bahkan tersier yang selama ini dapat dipenuhinya.
Salah satu yang mulai terabaikan adalah pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sebenarnya merupakan salah satu kebutuhan yang penting dan tidak terduga penggunaannya. Hal ini terbukti dari semakin banyaknya masyarakat yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan akibat kondisi perekonomiannya turut terdampak pandemi Covid-19.
“Untuk wilayah Malang Raya diketahui ada Rp.194 miliar merupakan tunggakan iuran peserta Mandiri BPJS Kesehatan,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan cabang Malang, dr Dina Diana Permata.
Menyiasati kondisi tersebut, Dina menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan yang diberi nama Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang dapat dimanfaatkan masyarak untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan warga masyarakat.
“Jadi dengan mengikuti program REHAB BPJS Kesehatan ini masyarakat peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cara mengangsur sesuai dengan skema waktu yang dapat dipilih sendiri,” ungkap Dina.
https://youtu.be/DEThOSlz73A
Dengan adanya program REHAB BPJS Kesehatan tersebut, masyarakat yang merupakan peserta mandiri BPJS Kesehatan diharapkan dapat segera melunasi tunggakan iurannya agar dapat segera mengaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatannya.
“Jadi dengan program REHAB ini maka masyarakat dapat menyesuaikan pola pembayaran tunggakan iurannya karena dapat membayar dengan cara mengangsuir (dicicil), harapan kami program REHAB ini dapat segera dimanfaatkan masyarakat dapat segera mengaktifkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan mengingat kesehatan adalah suatu hal yang penting,” ungkap Dina.
Berikut beberapa persyaratan untuk mengikuti program REHAB BPJS Kesehatan :
a. Masyarakat yang dapat mengajukan pendaftaran Rehab BPJS Kesehatan adalah peserta JKN-KIS dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP)
b. Peserta dengan kategori tersebut memiliki tunggakan iuran selama lebih dari 3 bulan hingga maksimal 24 bulan
c. Periode pembayaran tunggakan dapat dilakukan selama 12 tahapan
d. Status kepesertaan BPJS Kesehatan untuk peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas
Jika telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti program REHAB BPJS Kesehatan, masyarakat atau peserta BPJS Kesehatan (mandiri) dapat mulai mengajukan permohonan mengikuti Program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diinstal di smartphone atau gadget yang dimilikinya.
Sebelum mengakhiri wawancara, Dina mengingatkan bahwa program REHAB BPJS Kesehatan tersebut berbeda dengan program Relaksasi yang merupakan kebijakan dari BPJS Kesehatan akibat adanya pandemi Covid-19. (A.Y)