Hari ini pihak PT KIS menyampaikan presentasi di hadapan perwakilan Pemkot Malang, DPRD Kota Malang dan Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADADIMALANG – Belum tuntasnya persoalan pembangunan Pasar Blimbing mulai tahun 2010 setelah pengelolaannya ditangani PT Karya Indah Sukses (PT KIS), hari ini kembali memasuki babak baru.
Direktur Utama PT KIS, Litiansyah King, SE melakukan presentasi terkait konsep pembangunan Pasar Blimbing yang akan berkonsep Malang Trade Center (MTC) tersebut.
Paparan konsep.pembangunan tersebut disampaikan Litiansyah King di hadapan beberapa perwakilan Kepala Dinas (OPD) Pemerintah Kota Malang, anggota DPRD Kota Malang dan juga perwakilan Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Diskopindag Kota Malang pagi tadi, Jumat (04/06/2022).
Kepada wartawan usai mengikuti pertemuan yang dilaksanakan secara tertutup tersebut, Litiansyah King menyampaikan PT KIS telah menyampaikan paparan rencana pembangunan Pasar Blimbing tersebut.
“Tidak ada perubahan konsep yang drastis yang kami sampaikan tadi, masih berkonsep Malang Trade Center dan kami menunggu rapat selanjutnya,” ungkap Dirut PT KIS saat ditanya oleh wartawan.
https://youtu.be/HijvfxTL9b0
Saat ditanya kendala yang menyebabkan pembangunan Pasar Blimbing belum dapat terlaksana himgga 13 tahun lamanya, Litiansyah King menegaskan hal tersebut dapat ditanyakan kepada pihak Pemerintah Kota Malang.
“Kalau kita siap membangun, di hadapan KPK kami sampaikan kami siap membangun, tapi kami juga masih menunggu perundingan selesai,” tukas Litiansyah King.
Sementara itu, Kepala Satgas Korsupgah KPK wukayah 3.2, Edi Suryanto menyampaikan pihaknya telah memberikan arahan agar Pemerintah Kota Malang untuk melakukan evaluasi ulang terkait persoalan legalitas dan teknis bangunan termasuk siteplan Pasar Blimbing.
“Kalau dari kami karena sudah berhenti dari tahun 2010 dan adendum terakhir 2013 maka harus dievaluasi ulang terkait PKS Pasar Blimbing tersebut,” ungkap Edi Suryanto.
https://youtu.be/HixlKPrqEbQ
Terkait wujud evaluasi PKS yang dimaksud, Edi menyampaikan ada dua opsi yang dapat dipilih yakni dilanjutkan atau dihentikan dimana keduanya sama-sama berpotensi untuk dilakukan dan membawa konsekuensi masing-masing.
“Kalau memang mau diteruskan ya ada catatan perubahan dan lain sebagainya, tetapi jika dihentikan juga akan ada konsekuensinya. Lelang ulang kenapa enggak? toh selama ini sudah delay sembilan tahun, sudah berapa kerugian masyarakat. Pedagang harus berjualan dengan kondisi pasar seperti itu, sementara Pemkot tidak berani investasi karena sudah ada PKS,” ungkapnya.
Potensi Gugatan
Terkait potensi penghentian PKS yang akan memunculkan resiko gugat.kepada pihak Pemkot Malang, Edi Suryanto menanggapinya dengan santai karena hal tersebut sangatlah wajar.
“Pemkot gak usah takut, dihadapi saja, ini kan negara hukum,” tukas Edi Suryanto.
Selain perwakilan dari Pemerintah Kota Malang, paparan kondisi Pasar Blimbing tersebut juga diikuti perwakilan DPRD Kota Malang yakni Asmualik selaku Wakil Ketua DPRD, Trio Agus P. selaku Ketua Komisi B dan Arief Wahyudi selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang.
Usai paparan di kantor Diskopindag, peserta paparan juga melakukan kunjungan ke Pasar Blimbing untuk memantau kondisi terbaru Pasar Blimbing saat ini. (A.Y)