Minta Pemkot Malang untuk bersikap tegas.
ADADIMALANG – Hasil paparan kondisi Pasar Blimbing baik dari Pemkot Malang maupun dari PT Karya Indah Sukses (PT KIS) di hadapan perwakilan DPRD Kota Malang dan Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Diskopindag Kota Malang pagi tadi langsung direspon oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Malang.
Agus Trio P. selaku Ketua Komisi B DPRD Kota Malang menegaskan arahan dari Korsupgah Korupsi KPK wilayah 3.2 bahwa Pemerintah Kota Malang harus melakukan evaluasi ulang Perjanjian Kerja Sama dengan PT KIS untuk pembangunan Pasar Blimbing sangat didukung oleh DPRD Kota Malang.
“Yang pertama kami mewakili pedagang telah menyampaikam apa aspirasi pedagang Pasar Blimbing kenapa hingga selama ini mereka masih menolak. Itu telah kami sampaikan kepada Korsupgah KPK. Jadi aspirasi pedagang harus didengarkan,” ungkap Trio Agus Purwono.
https://youtu.be/ErRRqqZELKA
Terkait arahan dan rekomendasi Korsupgah KPK, Trio Agus selaku Ketua Komisi B DPRD Kota Malang menegaskan DPRD Kota Malang sangat setuju sekali dan mengharapkan adanya ketegasan sikap dari Pemkot Malang.
“Kalau memang mau dilanjut ya apa yang harus dievaluasi, tapi kalau memang dianggap tidak layak ya harus diputus agar tidak terus menggantung begini. Kalau diputus ya diputus dengan dasar alasan yg kuat, kalau mau dilanjut apa konsep yang ingin ditawarkan,” tukas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang yang juga turut hadir yakni Arief Wahyudi justru merespon dengan lebih keras.
“Dari paparannya tadi itu ada perubahan siteplan yaitu menghilangkan Kondotelnya dan itu merupakan konsep baru.
“Yang lebih menarik adalah konsep baru pedagang harus membayar untuk mengganti biaya bangunan. Dulu aja tidak bayar pedagang msih keberatan dengan siteplan yang diajukan, apalagi sekarang disuruh membayar. PT KIS ini menawarkan secara resmi jika bangunan telah selesai maka pedagang harus membayar karena pengelolaannya oleh swasta padahal ini milik pemerintah, ini pasar rakyat,” tegas politikus yang diketahuk mengawal kasus Pasar Blimbing ini sejak lama.
Menurut Arief dengan perubahan siteplan dan adanya pembayaran tersebut telah menyalahi PKS yang awla sehingga perlu dilakukan perubahan PKS yang termasuk bahan evaluasi oleh Pemkot Malang.
“Yang jelas kami di DPRD Kota Malang akan mengawal permasalahan pembangunan Pasar Blimbing ini,” ungkap Arief Wahyudi.
Bahkan menutup wawancara dengan AdaDiMalang, Arief menegaskan bahwa DPRD Kota Malang telah mengambil sikap terkait persoalan pembangunan Pasar Blimbing yang terkendala hingga saat ini.
“Jadi saya ingatkan kembali, DPRD Kota Malang telah mengambil sikap memberikan rekomendasi Penghentian Kerjasama Pembangunan Pasar Blimbing dengan PT KIS. Biar nanti Pasar Blimbing dibangun dengan APBD atau APBN. Ini jawaban DPRD Kota Malang menanggai LKPJ Wali Kota Malang beberapa waktu yang lalu,” tegas Arief Wahyudi.
https://youtu.be/okb4NVIjhP8
Sementara itu, salah satu pedagang saat ditemui di Pasar Blimbing yakni Syaiful Arifin menyatakan dirinya mewakili pedagang Pasar Blimbing menolak jika nantinya diminta untuk melakukan pembayaran saat pembangunan telah selesai.
“Akan kami tolak karena di awal kesepakatan itu tidak ada pembayaran. Mulai jaman Wali Kota Peni Suparto para pedagang juga sepakat untuk tidak ada pungutan pembayaran untuk pembangunan,” ungkap pria yang menjadi Penasehatn Paguyuban Pedagang Pasar Blimbing ini. (A.Y)