Gunadi : Kausanya saja tidak halal kok dilaporkan polisi

banner 468x60

ADADIMALANG – Bertempat di kantornya di jalan Semeru kota Malang, pengacara Gunadi Handoko SH memberikan keterangan kepada media terkait pelaporan anggota DPRD kota Malang Subur Triono kep polisi dengan tuduhan telah melanggar perjanjian untuk memasukkan dua orang menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya.

Menurut Gunadi Handoko, pelaporan Subur Triono ke polisi itu dinilai tidak tepat karena syarat obyektif perjanjiannya tidak terpenuhi.

“Salah satu syarat obyektif perjanjian itu adalah Kausa atau suatu hal yang halal. Kalau memang uang sebesar Rp. 600 juta itu diberikan kepada pak Subur sebagai uang suap memasukkan anaknya, maka hal itu kan sudah tidak halal lagi karena melanggar hokum,” ujar Gunadi yang menyatakan dirinya sebagai penasehat hukum Subur Triono.

Dengan tidak terpenuhinya syarat obyektif suatu perjanjian, maka menurut Gunadi perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak itu Batal Demi Hukum, sehingga seharusnya Subur Triono tidak bisa dilaporkan ke polisi karena perjanjiannya sudah Batal Demi Hukum.

“Meski demikian, ya kita ikuti aja prosedur dari kepolisian karena polisi sudah menerima laporan tersebut. Nanti biar terbuka dan jelas semua, baru kita akan menentukan sikap,” ujar Gunadi Handoko. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan