Seorang Oknum Guru tipu calon Jemaah Haji dengan mangaku sebagai pegawai Kemenag

banner 468x60

ADADIMALANG – Dikarenakan sudah memenuhi seluruh kewajiban namun tidak kunjung diberangkatkan haji, sebanyak enam orang melapor ke kantor Polsek Dau, Kabupaten Malang.

Supardi, warga Desa Tegalweru, Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang datang melapor menyatakan bahwa dirinya melapor ke polisi karena merasa telah ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjanjikan bisa memajukan kuota haji dengan imbalan membayar uang jutaan rupiah.

Kompol Supari, Kapolsek Dau Kabupaten Malang membenarkan bahwa ada laporan penipuan berkedok pemberangkatan haji tersebut.

“Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata pelaku penipuan tersebut bukanlah orang Kemenag melainkan seorang guru,” ujar Kompol Supari, Selasa (30/08).

Dari laporan sejumlah korban penipuan yang datang ke olsek Dau, polisi menangkap pelaku yang bernama Achmad Sufandi yang bekerja sebagai guru di sekolah swasta di wilayah Kabupaten Malang.

“Pelaku ini bukan PNS dan masih menempuh pendidikan S3 di Universitas swasta yang ada di Malang,” ungkap Kompol Supari.

Sementara itu beberapa calon jemaah haji yang telah menjadi korban penipuan mengaku harus membayar uang senilai Rp. 3.000.000,- sampai Rp. 7.500.000,- untuk memajukan jadwal pemberangkatannya.

“Tergantung keinginan korban mau maju kapan jadwalnya cepat atau tidak. Kalau cepat ya mahal sekitar Rp. 7 juta sehingga besaran uangnya itu bervariasi,” Kapolsek Dau

Selain melakukan penipuan terhadap enam orang dengan kedok memajukan jadwal pemberangkatan haji, Achmad Sufandi juga melakukan pemalsuan surat yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan pemalsuan dokumen pendaftaran haji untuk meyakinkan korban korbannya.

“Saya melakukannya terpaksa, karena punya banyak hutang dan belum bisa bayar,” ujar Achmad Sufandi.

Aksi penipuan yang dilakukan oleh Achmad Sufandi berhasil meraup keuntungan sebesar Rp. 30 juta dari enam orag korban, dan pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan dan pasal 263 tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan