Diikuti 50 Badan Usaha yang memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
ADADIMALANG Surabaya – Bekerjasama dengan Polda Jawa Timur, BPJS Kesehatan menggelar Sosialisasi Terpadu Penegakan Kepatuhan kepada 50 Badan Usaha yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di
Provinsi Jawa Timur hari Kamis kemarin (21/02/2022).
“Kegiatan yang juga dihadiri Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN yang memberikan wewenang kepada Kepolisian untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN,” jelas Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur, I Made Puja Yasa.
Menurut I Made Puja Yasa, ada tiga tujuan tujuan pelaksanaan Program JKN yaitu kemudahan akses peserta mendapatkan pelayanan kesehatan, pemerataan distribusi dan kualitas layanan serta proteksi finansial dalam hal pembiayaan pelayanan Kesehatan.
“Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut hadir untuk memastikan ketiga hal tersebut terpenuhi, untuk itu dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak salah satunya dengan kepolisian,’’ jelas Puja dalam kegiatan yang diselenggarakan di kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Timur ini.
Puja juga menjelaskan jika upaya sosialisasi telah dilakukan namun masih terdapat Badan Usaha yang menunggak sehingga akan dilakukan upaya mediasi oleh Kepolisian agar Badan Usaha yang menunggak tersebut membayar tunggakan iuran JKN.
‘’Jika semua upaya telah ditempuh namun tidak terdapat penyelesaian maka yang terakhir akan dilakukan proses litigasi berdasarkan pada Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Namun sekali lagi, upaya litigasi merupakan upaya terakhir jika sosialisasi dan mediasi dilakukan namun tidak tercapai,’’ tambah Puja.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdir Tipiter) Polda Jawa Timur, AKBP Windy Syafutra
menjelaskan dasar dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah instruksi Kapolri agar jajaran kepolisian melaksanakan penegakan hukum di bidang jaminan sosial dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi bersama mengenai penegakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN.
‘’Harapan kami dengan adanya Sosialisasi dan Penegakan Hukum ini dapat meningkatkan angka kepatuhan dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN di seluruh wilayah Jawa Timur,’’ ujar Windy.
Perlu diketahui, di wilayah Jawa Timur diketahui ada sekitar 7 persen Badan Usaha yang telah terdaftar kedalam Program JKN memiliki tunggakan pembayaran iuran.
Terkait dengan kondisi tersebut telah dilakukan berbagai upaya oleh BPJS Kesehatan seperti melakukan kunjungan penagihan secara langsung ke masing-masing badan usaha yang memiliki tunggakan, kunjungan Bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ProvinsiJatim dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus.
Diharapkan dengan adanya upaya sosialisasi dan penegakan hukum yang dijalankan bersama Polda Jawa Timur kali ini dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran, sehingga seluruh pekerja di Provinsi Jawa Timur pada khususnya dapat terjamin ke dalam Program JKN. (A.Y)