DPRD Kota Malang Sahkan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Dan Gedung

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE menandatangani Persetujuan Ranperda Retribusi PBG menjadi Perda Retribusi PBG (Foto : Istimewa)
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE menandatangani Persetujuan Ranperda Retribusi PBG menjadi Perda Retribusi PBG (Foto : Istimewa)
banner 468x60

Semuanya berjalan secara online, diharapkan dapat lebih mempercepat proses perizinan dan juga biaya akan lebih transparan.

ADADIMALANG – Setelah mendapatkan persetujuan dari enam Fraksi yang ada, DPRD Kota Malang mengesahkan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) Senin kemarin (27/06/2022).

Secara bergantian, enam Fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan Pandangan Akhirnya terkait Ranperda Retribusi PBG yang diajukan tersebut, yang diawali dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kemudian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (DDI).

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika SE menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda PBG tersebut terdapat banyak perdebatan saat rapat Panitia Khusus (pansus) namun akhirnya Ranperda PBG disepakati dapat disetujui menjadi Perda PBG secara musyawarah mufakat.

“Kurang lebih 1,5 bulan menyelesaikan ini dimana tidak semua ranperda tentang IMB itu diubah total karena hanya menyesuaikan dengan undang-undang terutama tentang Cipta Tenaga Kerja dan Undang-Undang Omnibus Law,” ungkap Ketua DPRD Kota Malang.

Menurut Made, Perda PBG sudah ditunggu oleh masyarakat Kota Malang mengingat dengan adanya Perda PBG tersebut akan mempermudah masyarakat dalam rangka mendirikan sebuah bangunan.

“Ini memang sudah sangat ditunggu oleh masyarakat Kota Malang khususnya pelaku properti. Karena ini kepastian hukumnya sudah jelas,” terang Made.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE akan melakukan penandatanganan persetujuan Perda Retribusi PBG Kota Malang (Foto : Istimewa)
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE akan melakukan penandatanganan persetujuan Perda Retribusi PBG Kota Malang (Foto : Istimewa)

Usai mengesahkan Ranperda PBG menjadi Perda PBG, Made menegaskan bahwa DPRD Kota Malang mendorong Wali Kota Malang Sutiaji untuk segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur teknis pelaksanaan Perda PBG tersebut.

“Dengan adanya Perda PBG ini maka harapannya masyarakat akan lebih dimudahkan untuk pengurusan berkas pendirian bangunan dan gedung dengan biaya sesuai dengan biaya resmi mengingat semuanya berbasis online. Kami harapkan maksimal satu bulan setelah kami setujui, kami kirim ke provinsi, keluar noreg-nya, paling lama satu minggu. Jadi, satu bulan (perwal) harus sudah selesai,” harap Made.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan