Dinas Perhubungan kota Malang mencabut Kartu Tanda Anggota tukang parkir PBM

banner 468x60

ADADIMALANG – Pelanggaran yang dilakukan oleh Ahmad Budi (39), tukang parkir di Pasar Besar Malang karena menggunakan karcis parkir Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk parkir di Pasar Besar Malang (PBM) membuatya dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh polisi.

“Saya keliru memberikan tiket karcis pak, karena saya juga kerja di parkir RSSA kalau pas libur di PBM,” ujar Ahmad Budi saat diperiksa oleh petugas di Polsek Klojen.

Setelah didalami dan polisi tidak menemukan indikasi tindak pidana, akhirnya polisi hanya mengenakan sanksi berupa tindak pidana ringan di hadapan petugas Dinas Perhubungan yang juga diminta untuk datang.

IMG20160906154856

Setelah kasus tersebut selesai ditangani kepolisian, Tigor, Kepala Seksi Pengawasan Dinas Perhubungan kota Malang menyatakan pihaknya mencabut Kartu tanda Anggota (KTA) Ahmad Budi sebagai tukang parkir resmi.

“KTAnya kita cabut, besok Ahmad Budi dan pengelola lahan parkir kita minta datang ke kantor Dinas Perhubungan untuk kita bina,” ujar Tigor sebelum meninggalkan Polsek Klojen. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan