Tingkatkan Efektivitas Layanan Publik, Pemkot Bersama DPRD Kota Malang Revisi Ranperda PTSP

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang untuk Penjelasan Wali Kota Tentang Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang untuk Penjelasan Wali Kota Tentang Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
banner 468x60

ADADIMALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Malang meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melakukan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hari ini, Senin (31/10/2022).

Revisi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Pemkot Malang mengupayakan peningkatan layanan publik untuk masyarakat dengan menggunakan sistem IT.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji menyampaikan dengan penerapan sistem berbasis IT dalam pelayanan publik di Kota Malang, maka ke depannya harapannya akan lebih transparan dan lebih efektif.

“Tentu di Perda PTSP itu kita kuatkan sistem IT, karena nanti ada nilai transparansi, efisiensi, dan efektivitas untuk masyarakat,” ungkap Wali Kota Sutiaji.

Dengan beralih ke sistem IT juga dirasa akan lebih efesien dalam hal waktu sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan alur dokumennya.

“Aksesnya jelas, kalau mengurus A ini sekian menit, maka (dapat melihat alur) dokumen itu berjalan nanti sekian menit keterangannya di sini dan sebagainya,” jelas Wali Kota Sutiaji.

Lebih lanjut, Wali Kota Sutiaji menyebutkan dengan berlakunya Perda PTSP dalam pelayanan publik yang dilakukan secara elektronik, maka penyelenggaraan perizinan masyarakat dapat terpantau secara keseluruhan.

“Bisa diakses langsung di PTSP, jadi ada aplikasi seperti mengurus apapun, salah satu diantaranya ada pengurusan perizinan online,” tandasnya.

Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji bersama Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE usai Rapat Paripurna
Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji bersama Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE usai Rapat Paripurna

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE menuturkan bahwa semua pelayanan terpusat di bawah naungan Dinas Perizinan.

“Nanti semua layanan di bawah Dinas Perizinan, tidak harus mengajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), namun cukup lewat perizinan,” tutur Made.

Made berharap Pemkot Malang dengan serius memanfaatkan Mall Dinoyo sebagai titik lokasi Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Malang.

“Harapannya Mall Dinoyo itu betul-betul memang dikembangkan, ya sudah murni untuk MPP, tidak dapat untuk bisnis lain,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Rancangan Perda tentang rencana PTSP wilayah Kota Malang memiliki delapan muatan yang akan dituangkan antara lain Pendelegasian, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Mal Pelayanan Publik, Komite Percepatan dan Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan