Home / Berita / Umum / Kota Malang Susun Regulasi Perkuat Budaya Literasi

Kota Malang Susun Regulasi Perkuat Budaya Literasi

ADADIMALANG – Minat baca Kota Pendidikan Malang dinilai menurun. Budaya literasi di Kota Malang dianggap perlu peningkatan. Salah satunya dari sistem penataan, infrastruktur hingga dukungan anggarannya.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan digulirkannya Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan oleh Pemkot Malang. Ini dilemparkan langsung Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji Rabu (07/12/2022) dalam Forum Paripurna.

“Kita butuh penguatan infrastruktur untuk meningkatkan budaya literasi. Tenaga profesional juga diatur karena di Kota Malang pustakawannya tidak banyak,” tegasnya.

Dijelaskan Sutiaji, Indonesia masuk urutan 62 dari 70 negara yang disurvey salah satu lembaga suvery dunia. Catatan itu menjadi perhatian penting karena hasilnya membuktikan budaya literasi Indonesia dianggap masih rendah. Karena masuk dalam peringkat 10 literasi terendah di dunia.

Dalam Ranperda yang diusulkan tersebut, mengatur beberapa hal mulai dari tenaga profesional hingga penganggaran. Ranperda tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum bagi Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah untuk mengembangkan inovasi.

“Inovasi akan kami lakukan. Digitalisasi, pengorganisasian, pojok baca, perpustakaan yang bergerak juga hadir,” ungkapnya.

Turut menanggapi pelemparan Ranperda ini, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengungkapkan konsep Ranperda Perpustakaan ini telah lama dinanti oleh dewan.

Ketika menggelar dengar pendapat dengan dinas terkait, Dewan sering mendapat masukan dan keluhan terkait kendala kerja karena balum ada landasan regulasi.

“Ini yang kami tunggu-tunggu. Ketika rapat dengar pendapat dengan perpustakaan, memang banyak kendala karena belum adanya aturan, utamanya terkait pembiayaan,” ujar Made.

Pada Desember 2022 ini, Ranperda tentang Perpustakaan direncanakan masuk ke Pansus. Lalu dilakukan pembahasan pada Januari 2023 dan ditatapkan pada Februari 2023. Dewan akan mengundang tokoh, akademisi dan pegiat literasi lainnya untuk mendiskusikan isi Ranperda.

“Perpustakaan yang diseleggarakan oleh perorangan juga banyak di Kota Malang. Dengan adanya regulasi, nantinya mereka bisa kami bantu dengan pembiayaan. Jadi, pemerintah hadir tidak sekadar mengajak, ada pembiayaan di situ. Ada beberapa pasal yang diatur terkait anggaran,” ujar Made.

Jika perpustakaan yang dikelola perorangan tersebut dapat terjangkau, maka akan semakin mudah dilakukan pembinaan. Keberadaan perpustakaan yang dikelola oleh perorangan memiliki peran penting mendekatkan budaya membaca kepada masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan ini juga memandang literasi tidak sekadar tentang baca tulis. Selain itu, juga kemampuan diri untuk menyesuaikan kondisi di lingkungannya, termasuk mengantisipasi hoaks. (A.Y)

Tag:

Tinggalkan Balasan