Penyesuaian tersebut akan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan pajak dari sektor BPHTB.

ADADIMALANG – Sesuai dengan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Pemerintah Kota (Pemkot)  Malang di tahun 2023 mendatang akan melakukan penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB).

Sesuai dengan regulasi yang mengaturnya, disebutkan bahwa Objek Pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya maka besaran NJOP akan ditetapkan setiap tiga tahun. Oleh karenanya, maka pada tahun 2023 Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang akan kembali melakukan penyesuaian Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan.

Kebijakan tersebut akan berlaku di seluruh wilayah Kota Malang dengan mengikuti perkembangan harga property yang mengalami kenaikan setiap tahunnya, setelah pada tahun 2021 dan tahun 2022 juga dilakukan penyesuaian di beberapa objek PBB saja.

“Berbeda dengan penyesuaian pada tahun 2021 dan 2022 atau tahun-tahun sebelumnya, penyesuaian NJOP di tahun 2023 tidak diikuti dengan kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak,” jelas Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi. Priyanto, AP., M.Si.

Menurut Handi, hal tersebut disebabkan beberapa aturan yang mengaturnya telah memberikan kewenangan kepada Wali Kota atau Kepala Bapenda dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek Pajak. Selain itu Wali Kota atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah / Bapenda dapat mengurangkan SPPT, SKPD PBB Perkotaan, atau STPD PBB Perkotaan.

“Oleh karena itu maka Wali Kota melalui Bapenda Kota Malang akan memberikan stimulus kepada masyarakat sebesar kenaikan PBB terutang. Meski penyesuaian NJOP PBB ini tidak berdampak pada pembayaran PBB, namun akan berdampak pada penerimaan pajak dari sektor BPHTB karena dengan meningkatnya penerimaan Pajak Daerah dari sektor BPHTB maka akan menambah dana pembangunan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah,” ujar Handi.

Perlu diketahui, saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang tengah melakukan persiapan untuk cetak masal PBB tahun 2023 yang akan didistribusikan pada awal tahun 2023. (A.Y)